Enam Nama, Satu Tersangka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus Berdarah di Takalar?

Enam Nama, Satu Tersangka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus Berdarah di Takalar?
Kantor Polsek Polongbangkeng Utara

Panglimanews.com– Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi pada 25 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini berada di bawah sorotan publik. Selasa (3/2/2026)

Lambannya proses hukum serta minimnya transparansi penyidikan memunculkan kecurigaan serius akan lemahnya komitmen penegakan hukum dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

Dari enam orang yang disebut-sebut terlibat langsung dalam penganiayaan brutal terhadap korban, Mono Dg Tola, aparat kepolisian baru menetapkan dan menahan satu orang sebagai tersangka.

Lima terduga pelaku lainnya hingga kini masih bebas, tanpa kejelasan status hukum.

Fakta ini memicu pertanyaan besar, apakah penegakan hukum berjalan setengah hati?

Korban mengungkapkan bahwa dirinya dikeroyok secara brutal menggunakan senjata tajam jenis parang.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut bukanlah perkelahian spontan, melainkan aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terencana.

“Ini bukan perkelahian biasa. Saya dikeroyok dengan parang. Mereka datang bersama dan itu sudah direncanakan,” tegas Mono Dg Tola kepada awak media.

Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak kejadian, penanganan perkara justru terkesan stagnan.

Tingkat kekerasan yang tinggi, jumlah terduga pelaku yang banyak, serta dugaan adanya perencanaan tidak sebanding dengan langkah hukum yang diambil aparat.

Keluarga korban dan masyarakat pun mempertanyakan keseriusan kepolisian.

Pasalnya, meski korban secara konsisten menyebut enam orang yang diduga terlibat langsung, hanya satu yang diproses hingga ke tahap penahanan.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah korban mengungkap dugaan kejanggalan dalam administrasi penyidikan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima pada 13 Januari 2026, itu pun setelah istri korban mendatangi pihak kepolisian untuk mempertanyakannya.

Lebih mencengangkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) justru diterima setelah 19 Januari 2026, atau hampir satu bulan sejak peristiwa penganiayaan berdarah tersebut terjadi pada 25 Desember 2025.

Keterlambatan ini dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan transparansi penyidikan, serta memunculkan dugaan bahwa perkara ini tidak ditangani dengan urgensi sebagaimana mestinya untuk kasus dugaan kejahatan berat.

Mono Dg Tola pun mendesak aparat penegak hukum agar menghentikan praktik pembiaran dan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Semua pelaku harus diproses dan ditahan. Jangan ada yang dilindungi. Ini soal nyawa manusia,” ujarnya dengan nada tegas.

Secara hukum, penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, apabila unsur perencanaan dan niat menghilangkan nyawa terbukti.

Tekanan publik juga datang dari Ketua Harian FKPM Takalar, Dg Tayang, yang secara terbuka mempertanyakan kinerja aparat setelah mendengar langsung keterangan korban.

“Kami mendesak Kapolres Takalar turun tangan langsung. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu. Kalau memang ada enam pelaku, mengapa hanya satu yang ditahan?” katanya.

FKPM Takalar menilai lambannya penetapan tersangka lain, ditambah keterlambatan administrasi penyidikan, telah mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan, awak media telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Namun, alur konfirmasi justru memperlihatkan minimnya keterbukaan informasi.

Saat mendatangi Polsek Polongbangkeng Utara, awak media diarahkan ke Kanit Reskrim.

Salah seorang penyidik Polsek Polut, Nasir, menyebut bahwa berkas perkara yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini baru mencakup satu tersangka.

“Berkas yang kami kirim ke JPU baru satu tersangka. Sekarang masih dalam tahap penelitian JPU. Kami menunggu petunjuk,” ujarnya singkat.

Namun, ketika Kanit Reskrim dikonfirmasi, awak media justru diarahkan ke Kasat Reskrim Polres Takalar.

Ironisnya, Kasat Reskrim menyebut perkara ini sebagai kasus saling lapor, lalu kembali mengarahkan awak media ke Polsek Polut.

Situasi ini menimbulkan kesan kuat adanya saling lempar kewenangan, sekaligus mempertebal kecurigaan publik atas tertutupnya penanganan perkara yang menyangkut dugaan kejahatan serius.

Kini, publik menanti sikap tegas Kapolres Takalar untuk membuka secara transparan duduk perkara yang sebenarnya, memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional, serta menjamin tidak ada satu pun pelaku kekerasan berat yang dilindungi atau dibiarkan bebas.

Bersambung…

(Tim)

Pos terkait