Panglimanews.com– Dugaan pengeroyokan yang menyeret empat oknum anggota kepolisian di Kabupaten Takalar kini berkembang menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di dalam kantor polisi ini bukan hanya soal dugaan kekerasan, melainkan mengarah pada indikasi penyiksaan dalam proses pemeriksaan, sekaligus membuka pertanyaan serius soal pengawasan internal dan potensi pembiaran institusional.
Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Takalar dengan Nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 19 Januari 2026.
Laporan diajukan oleh Rismawati (32), istri korban Zaenal Abidin, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan dokumen laporan polisi dan penuturan keluarga korban, dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Mapolsek Mangarabombang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Korban saat itu diamankan aparat terkait dugaan kasus pencurian.
Namun alih-alih mendapatkan pemeriksaan sesuai prosedur hukum, korban justru diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di dalam kantor polisi—ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan hukum, bukan lokasi terjadinya kekerasan.
Dalam laporan disebutkan, oknum berinisial AR diduga memukul kepala korban menggunakan tangan yang dililit benda keras.
SP dan IN disebut memegang tangan korban sehingga tidak dapat bergerak, sementara HS diduga memukul korban menggunakan balok kayu dan kursi plastik hingga mengenai kaki dan punggung korban.
Rangkaian tindakan tersebut, jika terbukti, mengindikasikan adanya pola kekerasan terorganisir dalam proses pemeriksaan, bukan insiden spontan.
Dugaan ini memperkuat asumsi bahwa kekerasan digunakan sebagai alat untuk memaksa pengakuan, sebuah praktik yang secara tegas dilarang hukum nasional maupun internasional.
Penggunaan kekerasan fisik dalam pemeriksaan berpotensi melanggar hak korban untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, kasus ini tidak hanya menyentuh pelanggaran etik atau disiplin, tetapi dapat mengarah pada pertanggungjawaban pidana individu, terlepas dari status pelaku sebagai aparat penegak hukum.
Dalam sistem penegakan hukum, Polri terikat pada Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan dan Kode Etik Profesi Polri, yang secara eksplisit melarang penggunaan kekerasan fisik dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Namun laporan keluarga korban menunjukkan adanya dugaan pengabaian SOP secara terang-terangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan: di mana fungsi pengawasan atasan langsung, dan bagaimana mekanisme kontrol internal bekerja saat dugaan kekerasan justru terjadi di dalam institusi itu sendiri.
Laporan Propam Dinilai Mandek Berbulan-bulan
Keluarga korban mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan ini telah dilaporkan ke Propam Polres Takalar pada 22 Oktober 2025.
Namun hingga lebih dari tiga bulan berselang, mereka menilai laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami melapor ke Propam sejak Oktober, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini dibiarkan mengendap,” ujar SY, paman korban. Kamis (29/1/2026)
Merasa jalur internal tidak berjalan, keluarga akhirnya menempuh jalur pidana dengan membuat laporan resmi ke Polres Takalar pada 19 Januari 2026.
“Hingga hari ini, kami tidak tahu apakah empat oknum polisi itu sudah diperiksa secara pidana atau belum. Tidak ada informasi, tidak ada transparansi,” tegas SY.
Keluarga korban menilai penanganan perkara ini tak cukup jika hanya dilakukan di tingkat polres.
Mereka mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri turun langsung guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas konflik kepentingan.
“Kami khawatir kalau hanya ditangani internal, kasus ini akan berhenti tanpa kejelasan. Kami minta Mabes Polri turun tangan,” kata SY.
Ia menegaskan, apabila hasil visum et repertum dan alat bukti lainnya menguatkan dugaan kekerasan, maka para terlapor harus diproses secara etik, profesi, dan pidana, sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya memutus rantai impunitas aparat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan beradab.
Transparansi penanganan perkara, keberanian menindak anggotanya sendiri, serta keterbukaan informasi kepada publik akan menjadi penentu apakah institusi benar-benar menolak praktik kekerasan atau justru membiarkannya terus terjadi di balik tembok kantor polisi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut, baik mengenai perkembangan penyidikan pidana maupun penanganan etik terhadap empat oknum anggota kepolisian yang dilaporkan.
Bersambung..
(007)






