Panglimanews.com– Diduga terjadi praktik pencurian listrik yang melibatkan oknum pegawai PLN Takalar bersama seorang warga berinisial AS, yang berdomisili di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Sabtu (20/12/2025)
Keduanya diduga menyambung aliran listrik secara ilegal dengan menarik kabel langsung dari jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi tempat AS beraktivitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyambungan listrik tanpa melalui meteran resmi tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Praktik ilegal ini baru terungkap setelah pihak PLN Makassar melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Diketahui, AS menempati sebuah rumah kosong dengan cara menumpang. Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR.
Kondisi kepemilikan dan penggunaan rumah ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi administrasi dalam penggunaan listrik.
Menariknya, setelah sambungan listrik ilegal tersebut dicabut oleh pihak PLN Makassar, tidak berselang lama rumah tersebut kembali dipasangi meteran listrik baru oleh PLN Takalar.
Hingga saat ini, rumah tersebut masih ditempati dan digunakan oleh AS.
Dalam proses pemutusan sambungan listrik ilegal tersebut, turut hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.
Kehadiran sejumlah pihak ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan prosedur internal PLN di wilayah Takalar.
Diduga, aliran listrik hasil pencurian tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel milik AS, seperti pengelasan, penggunaan mesin gerinda, serta peralatan listrik berdaya besar lainnya.
Ancaman Hukum
Tindak pidana pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.
Bersambung..
(HR/DS)






