Panglimanews.com- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. Dua perusahaan, yakni PT BSJ dan PT TMS, disebut melakukan kegiatan tambang di luar kawasan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
BPK mencatat, PT BSJ diduga menambang di kawasan hutan lindung seluas 78,36 hektare di Kabupaten Konawe Utara dengan total produksi penjualan domestik mencapai 1.510.500 ton.
Aktivitas itu dilakukan di luar ketentuan SK PPKH SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022.
Sementara itu, PT TMS teridentifikasi menggarap kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektare di Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.
Perusahaan ini mencatat produksi penjualan domestik sekitar 3.500.000 ton, juga di luar ketentuan SK PPKH SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019.
Presidium Laskar Sultra, Israwan, meminta aparat penegak hukum, baik Kejati Sultra maupun Kejaksaan Agung, untuk serius dan segera menuntaskan dugaan kejahatan lingkungan tersebut.
Ia menilai laporan terhadap dua perusahaan itu sudah lama masuk, namun belum ada satu pun penetapan tersangka.
“Kedatangan Jaksa Agung RI ke Sulawesi Tenggara semoga menjadi kabar baik bagi masyarakat. Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di luar SK PPKH berdasarkan temuan BPK ini nyata-nyata telah merusak lingkungan,” tegas Israwan. Senin (8/12/2025)
Ia juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera memanggil pimpinan PT BSJ dan PT TMS untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Datanya sudah jelas. Tinggal bagaimana Satgas PKH menindak tegas pimpinan kedua perusahaan tersebut,” ujar Israwan.
Lebih jauh, Israwan memastikan kasus ini akan dibawa hingga tingkat nasional.
Laskar Sultra disebut siap mendatangi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.
Ia mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Satgas PKH telah memasang police line di area tambang PT TMS, namun hingga kini belum ada tersangka.
Sementara PT BSJ, menurutnya, “belum tersentuh hukum sama sekali” meski temuan pelanggaran dinilai fatal.
“Saya berharap kedatangan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah membawa daftar perusahaan tambang ilegal seperti PT TMS dan PT BSJ yang beroperasi di hutan lindung,” tutup Israwan. melalui Rilis yang di terima media ini.
bersambung..
Editor : Darwis






