Dua Lahan Dieksekusi, PN Sinjai Tegaskan, Putusan Pengadilan Bukan Pajangan

Dua Lahan Dieksekusi, PN Sinjai Tegaskan, Putusan Pengadilan Bukan Pajangan
Dua Lahan Dieksekusi, PN Sinjai Tegaskan, Putusan Pengadilan Bukan Pajangan

Panglimanews.com– Desember 2025 menjadi momentum penting bagi Pengadilan Negeri (PN) Sinjai di bawah kepemimpinan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona.

Sepanjang bulan tersebut, PN Sinjai menegaskan komitmennya bahwa kepastian hukum tidak berhenti pada putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi yang nyata dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Ketua PN Sinjai menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dieksekusi agar keadilan benar-benar dirasakan para pencari keadilan.

Namun demikian, lembaga peradilan juga mengedepankan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif dan mediasi perdata, guna menjaga keseimbangan antara legal certainty dan social justice.

“Hukum tidak cukup ditegakkan di atas kertas. Eksekusi, restoratif, dan mediasi adalah wujud nyata bahwa keadilan harus hidup di tengah masyarakat,” ujar Anthonie dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai, Rabu (31/12/2025).

Komitmen tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan dua eksekusi riil atas objek sengketa tanah di Kabupaten Sinjai pada Desember 2025. Eksekusi pertama dilakukan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS.

Perkara ini merupakan rangkaian akhir dari gugatan perdata yang telah melalui seluruh tahapan hukum hingga kasasi dan dimenangkan oleh pihak penggugat.

Eksekusi dilaksanakan pada 11 Desember 2025 oleh Panitera, Jurusita, dan petugas pengadilan yang ditunjuk, dengan pengamanan aparat kepolisian sesuai penetapan Ketua PN Sinjai.

Eksekusi kedua dilaksanakan di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024, yang dimenangkan oleh Makking Bin Baco.

Permohonan eksekusi diajukan pada 23 September 2025 dan dilanjutkan dengan seluruh prosedur hukum, mulai dari telaah tim pengadilan, pembayaran panjar biaya, pemanggilan peringatan, hingga konstatering objek.

Pelaksanaan eksekusi pada 12 Desember 2025 berjalan tertib dan kondusif.

Dari dua bangunan di lokasi objek, satu bangunan dirubuhkan sesuai amar putusan, sementara satu bangunan lainnya tetap berdiri berdasarkan kesepakatan para pihak yang disahkan Ketua PN Sinjai.

Seluruh proses berlangsung humanis tanpa perlawanan dari pihak termohon.

Tak hanya di ranah perdata, PN Sinjai juga menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj.

Perkara yang berawal dari konflik interpersonal tersebut diselesaikan melalui mekanisme restoratif sesuai Pasal 7–14 Perma Nomor 1 Tahun 2024. Kesepakatan perdamaian menetapkan tanggung jawab finansial terdakwa sebesar Rp10 juta sebagai bentuk pemulihan kerugian korban.

“Pendekatan restoratif menyeimbangkan penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial, sehingga hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” tegas Anthonie.

Di bidang perdata, PN Sinjai juga berhasil memediasi perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj terkait perbuatan melawan hukum.

Mediasi yang dipandu Mediator-Hakim Ni Putu Maitri Suastini, S.H. berakhir damai pada 30 Desember 2025, dengan kesepakatan yang diterima seluruh pihak.

Seluruh capaian tersebut menunjukkan bahwa PN Sinjai tidak sekadar menjalankan fungsi yudisial secara formal, tetapi juga mengedepankan peradilan yang berorientasi pada keadilan substantif dan pemulihan sosial.

“Hukum harus menjadi instrumen pemulihan, bukan sekadar pengatur perilaku,” tutup Ketua PN Sinjai.

Pendekatan ini mempertegas posisi PN Sinjai sebagai lembaga peradilan yang profesional, responsif, dan humanis, serta meneguhkan prinsip justice for all dalam praktik hukum nasional.

Editor : Darwis

Pos terkait