Panglimanews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RO (39), warga Bontang, Kalimantan Selatan.
RO yang merupakan residivis ini beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Pelaku membobol toko elektronik di Jalan Jenderal Sudirman serta sebuah angkringan di Jalan Merdeka, Sumpang Binangae.
Dari aksi tersebut, RO menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar, mengungkapkan bahwa pelaku dua kali melakukan pencurian di toko elektronik yang sama di Jalan Jenderal Sudirman.
“Pelaku mencuri sembilan unit handphone, empat speaker, serta uang tunai sebesar Rp20 juta,” kata IPTU Akbar saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Tak berhenti di situ, IPTU Akbar menjelaskan bahwa RO juga beraksi di angkringan di Jalan Merdeka.
Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur televisi, receiver, karpet, dan tikar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kolaborasi Satreskrim Polres Barru, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.
Pelaku akhirnya dibekuk di Wisma Jampea, Makassar.
“Saat ditangkap, pelaku sedang pesta minuman keras bersama dua perempuan. Pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan,” jelas IPTU Akbar.
Atas perbuatannya, RO terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kasi Humas Polres Barru.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok






