Panglimanews.com- Seorang perempuan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Maros mendatangi Polsek Turikale Maros bersama kuasa hukumnya, Abhel, dan keluarga korban.
Mereka menyampaikan kekecewaan serta memohon perhatian Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Maros atas lambannya penanganan kasus penganiayaan yang menimpa korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Agustus 2025. Korban mengalami dua gigi patah akibat pukulan keras, serta nyeri di dada karena ditendang pelaku.
Akibat luka tersebut, korban tidak dapat beraktivitas dan berdagang selama satu bulan penuh
Korban didampingi kuasa hukumnya, Abhel, dan pihak keluarga. Mendatangi Polsek Turikale Maros untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara yang dinilai tidak adil.
Kuasa hukum menilai penyidik Polsek Turikale Maros keliru karena menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Padahal, berdasarkan kondisi korban dan bukti medis, luka yang dialami tergolong luka berat dan seharusnya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Korban melalui kuasa hukumnya meminta Polres Maros untuk segera melakukan gelar perkara ulang agar pasal yang diterapkan sesuai dengan tingkat luka yang dialami korban.
“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Maros, segera meninjau ulang kasus ini dan menerapkan Pasal 351 KUHP karena korban mengalami luka berat, bukan luka ringan,” tegas kuasa hukum korban. Kamis (13/11/2025)
Sementara pelaku yang telah diketahui identitasnya belum ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale Maros hingga kini.
Editor : Darwis






