Panglimanews.com– Perjuangan panjang masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu utara, Sulawesi selatan (sulsel) akhirnya menemukan titik terang. Sabtu (13/12/2025)
Setelah berlarut-larut dalam polemik sengketa lahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan tiga rekomendasi penting terkait rencana pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sulsel pada 11 Desember 2025 di Makassar, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga perwakilan Aliansi Masyarakat Rampoang.
Ketua HIKMAH Luwu Utara, Tandi Mahesa, mengaku bangga dan terharu atas keteguhan warga Rampoang yang selama ini bertahan mempertahankan hak atas tanah mereka.
Menurutnya, konflik tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan perjuangan mempertahankan martabat dan sumber penghidupan masyarakat.
Dalam sengketa lahan ini, warga Rampoang menghadapi tekanan berat menyusul rencana pembangunan fasilitas militer di atas lahan perkebunan sawit yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Alih fungsi lahan secara tiba-tiba, ditambah dugaan intimidasi, membuat warga memilih untuk melawan.
“Mereka berjuang dengan air mata, keringat, luka-luka, bahkan ada yang sampai patah gigi. Namun, tidak sekalipun mereka gentar,” ujar Tandi.
Ia menegaskan, keberanian warga mempertahankan lahan yang menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga merupakan perlawanan yang lahir dari hati nurani, bukan didorong kepentingan sesaat.
Polemik ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalokasikan sekitar 75 hektare lahan kepada TNI untuk pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma.
Merespons hal itu, masyarakat Rampoang kemudian membentuk aliansi bersama Pemilar Tanah Lili, PB IPMIL Raya, dan GMNI Luwu Utara guna memperjuangkan hak mereka.
Dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel akhirnya mengeluarkan tiga rekomendasi sebagai jalan keluar atas konflik yang berkepanjangan.
Rekomendasi itu meliputi pemindahan titik lokasi pembangunan batalyon ke tempat lain yang tidak merugikan masyarakat, peninjauan ulang lokasi pembangunan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hak warga, serta penghentian sementara seluruh proses pembangunan hingga pemindahan lokasi benar-benar diselesaikan.
Tandi menilai rekomendasi DPRD sebagai buah dari perjuangan murni rakyat yang digerakkan oleh keadilan.
“Inilah arti perjuangan sesungguhnya. Ketika perjuangan lahir dari hati nurani, atas dasar keadilan, dan digerakkan oleh rakyat, maka yang tersisa hanyalah rasa bangga. Bangga atas keteguhan rakyat. Bangga melihat air mata berubah menjadi kebahagiaan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan perjuangan belum berakhir. Aliansi masyarakat bersama organisasi mahasiswa akan terus mengawal dan mengawasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar rekomendasi DPRD tersebut benar-benar dijalankan.
“Perjuangan masyarakat Rampoang hari ini bukan hanya soal mempertahankan lahan, tetapi juga mempertahankan martabat dan hak hidup. Itu adalah perjuangan yang pantas dikenang dan dihormati,” pungkas Tandi.
(Mahendra)






