Panglimanews.com– Sebanyak 8 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terjaring dalam operasi Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) yang digelar oleh Subbid Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Nomor:
Sprin/345/VI/HUK.6.6./2024 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2024.
“Operasi ini kami laksanakan di lingkup Polda Sultra untuk memastikan kedisiplinan personel,” ujar Sofwan saat ditemui di Kendari pada Kamis.
Operasi rutin ini menargetkan berbagai aspek kedisiplinan, termasuk kelengkapan data diri, kelengkapan kendaraan, serta sikap dan tampang personel.
“Kami memeriksa KTA, surat-surat kendaraan dan kelengkapannya, serta sikap dan tampang personel,” jelasnya.
Dalam operasi kali ini, delapan personel ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Delapan personel yang melanggar langsung kami tindak,” kata Sofwan.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi empat personel dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati, satu personel yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, satu personel yang tidak membawa plat nomor kendaraan, satu personel dengan plat kendaraan yang sudah mati, dan satu personel yang memiliki rambut panjang.
“Langkah yang kami ambil termasuk tilang di tempat, penyitaan STNK untuk perubahan TNKB yang sudah mati, mencukur di tempat bagi personel yang berambut panjang, serta memberikan teguran lisan dan arahan kepada personel untuk melengkapi dan selalu membawa surat kendaraan bermotor,” papar Sofwan.
Operasi Gaktibplin ini melibatkan 18 personel dari Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra, yang semuanya bekerja keras untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga di lingkungan Polda Sultra.
Editor : Dento