Dipukul, Dicekik, Dipaksa Minum Miras, Malam Tahun Baru Kelam Ulah Oknum Polisi Maros

Dipukul, Dicekik, Dipaksa Minum Miras, Malam Tahun Baru Kelam Ulah Oknum Polisi Maros
Kondisi pemuda berinisial A (25) dengan lebam di wajah usai diduga dikeroyok oknum polisi, serta suasana keluarga korban dan warga saat mendatangi Mapolres Maros untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas insiden tersebut, Kamis (1/1/2026). (Foto kolase)

Panglimanews.com– Niat merayakan malam pergantian tahun berubah menjadi peristiwa kelam bagi seorang pemuda di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial A (25) mengaku menjadi korban dugaan pelanggaran etik berat oleh sejumlah oknum polisi di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Rabu malam (31/12/2025).

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.46 Wita. Korban, warga Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, datang ke lokasi untuk menunggu keluarganya menjelang detik-detik Tahun Baru.

Saat itu, A disebut menyalakan petasan berukuran kecil dan mendapat teguran dari seorang anggota polisi yang melintas.

Meski telah mengakui kesalahannya, situasi justru berkembang menjadi tindakan represif. Setelah sempat terjadi adu mulut yang dilerai warga, polisi tersebut disebut kembali ke lokasi bersama sekitar 10 anggota polisi lainnya.

Tanpa surat tugas dan tanpa penjelasan hukum yang jelas, korban langsung ditangkap, dicekik, diseret, lalu dikeroyok secara beramai-ramai.

Tindakan tersebut diduga kuat melanggar prinsip proporsionalitas dan profesionalitas aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam Kode Etik Profesi Polri.

Kekerasan berlanjut di dalam Mapolres Maros. Korban mengaku kembali mengalami pemukulan dan tamparan dari beberapa anggota polisi.

Lebih jauh, korban mengungkap bahwa dirinya dipaksa meminum minuman keras (miras) di dalam kantor polisi, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran etik serius dan mencederai marwah institusi kepolisian.

Kondisi korban baru mereda setelah salah seorang anggota polisi mengenalinya dan memasukkannya ke dalam sel untuk menghindari pemukulan lanjutan.

A ditahan selama beberapa jam tanpa kejelasan status hukum sebelum akhirnya dilepaskan.

Sekitar pukul 03.00 Wita, korban dipulangkan dalam kondisi luka-luka, dengan pakaian sobek.

Pihak keluarga menjemput korban setelah mengetahui penahanan tersebut melalui pesan di grup keluarga.

Pascakejadian, keluarga korban mengungkap adanya dugaan upaya penyelesaian di luar mekanisme hukum.

Kakak korban disebut menerima pesan singkat dari seorang anggota polisi yang menawarkan perdamaian dengan jaminan biaya pengobatan ditanggung. Tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh keluarga.

“Kami menilai ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang aparat negara. Kami menolak damai,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Keluarga kemudian secara resmi melaporkan insiden tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Maros.

Laporan itu menuntut pemeriksaan etik terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Insiden ini juga memicu reaksi publik. Sejumlah warga mendatangi Polres Maros untuk mendesak penanganan kasus secara terbuka dan akuntabel.

Warga menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan siap melakukan aksi lanjutan apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya.

Editor : Darwis

Pos terkait