Dijadikan Tumbal Digital! Eks Kadisdik Batu Bara Bongkar Rekayasa Kasus Rp1,8 Miliar

Dijadikan Tumbal Digital! Eks Kadisdik Batu Bara Bongkar Rekayasa Kasus Rp1,8 Miliar
Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.

Panglimanews.com– Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, menghadapi dakwaan korupsi senilai Rp1,8 miliar terkait pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran di tingkat SD dan SMP pada 2021. Sabtu (2/7/2025)

Namun di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025), Ilyas dan tim kuasa hukumnya bersikeras: dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar.

Bacaan Lainnya

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum dari Law Firm Dipol & Partners menyebut dakwaan JPU dibangun di atas “asumsi semata” dan kesaksian tunggal seorang ahli IT, Dr. Benny Benyamin Nasution, yang melakukan pemeriksaan aplikasi pada Juni 2024—dua tahun setelah proyek selesai dan aplikasi sudah tidak aktif.

“Pemeriksaan dilakukan ketika aplikasi sudah tidak berjalan. Bagaimana mungkin itu dijadikan dasar menghitung kerugian negara?” ujar pengacara Dedy, sembari menegaskan bahwa selama 2021 hingga akhir 2022, aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh ratusan sekolah di Batu Bara.

Ahli Diperiksa Saat Aplikasi Mati

Fakta persidangan mengungkap bahwa ahli IT diperiksa hanya setelah ada surat penyidikan dari Kejari Batu Bara pada Juni 2024. Ia tidak memiliki informasi tentang kondisi aplikasi saat masih aktif antara 2021-2022.

Bahkan menurut kesaksian puluhan kepala sekolah SD dan SMP yang sempat menggunakan aplikasi, sistem tersebut berfungsi hingga akhir 2022.

Lebih jauh, kesaksian ahli auditor negara yang menghitung kerugian menggunakan metode total loss—yakni menganggap seluruh anggaran habis tanpa hasil—dinilai tidak valid.

Alasannya, metode tersebut hanya mengacu pada hasil pemeriksaan ahli IT di saat aplikasi sudah tidak aktif, tanpa mempertimbangkan kesaksian para pengguna langsung.

“Kalau saksi di lapangan bilang aplikasi dipakai hingga 2022, bagaimana bisa kerugian negara dikatakan total?” tanya Dedy.

Uang Titipan Bukan Pengakuan Korupsi

Kuasa hukum juga menyinggung titipan uang sebesar Rp500 juta yang telah diserahkan Ilyas Sitorus ke negara. Mereka menegaskan, itu bukan bentuk pengakuan korupsi, melainkan tanggung jawab moral semata.

Uang proyek, kata mereka, seluruhnya diterima oleh CV Rizky Anugrah Karya yang dikerjakan melalui software dari PT Literasia Edutekno Digital—dua entitas yang bukan tanggung jawab klien mereka.

Bahkan, menurut Dedy, uang pengganti senilai Rp1,8 miliar seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya, yang menerima dana proyek melalui transfer langsung.

Delapan Kelompok Saksi: Tak Satupun Kaitkan Ilyas

Tim kuasa hukum membagi saksi ke dalam delapan kelompok: mulai dari staf dinas pendidikan, pegawai pengadaan, staf IT, hingga kepala sekolah dan saksi ahli.

Hasilnya? Tak satu pun, menurut mereka, yang mengaitkan Ilyas secara langsung dalam tindakan korupsi, menyuruh melakukan, atau ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Dakwaan tidak logis, tuntutan tidak objektif. JPU gagal membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya perbuatan pidana,” kata Dedy dalam pledoi.

Minta Hakim Bebaskan Ilyas

Dalam penutup pledoinya, Dedy dan tim memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Ilyas dari semua dakwaan, mengembalikan uang titipan Rp500 juta, dan memulihkan nama baik serta hak-hak sipilnya.

Mereka juga berharap hakim tidak terpengaruh tekanan atau intervensi dalam menjatuhkan vonis.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga masa depan dan keadilan yang menjadi perhatian publik,” tutup Dedy.

JPU Tetap Yakini Ada Korupsi

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan bahwa Ilyas Sitorus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Ia dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta yang dianggap sebagai bagian dari kerugian negara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas pledoi terdakwa. Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin dijadwalkan membacakan putusan akhir dalam waktu dekat.

(Tim)
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok

Pos terkait