Diduga Masuk Hutan Lindung, Tambang Pasir Ilegal Konawe Akhirnya Dilaporkan

Diduga Masuk Hutan Lindung, Tambang Pasir Ilegal Konawe Akhirnya Dilaporkan
Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S

Panglimanews.com– Praktik penambangan galian C ilegal jenis pasir di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR Sultra) secara resmi memasukkan laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe pada Senin, 22 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan S. menilai aktivitas tambang pasir ilegal tersebut telah berlangsung terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Ia menyebut praktik itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi diduga kuat dilindungi oleh aktor-aktor intelektual sehingga dapat beroperasi tanpa izin resmi.

“Penambangan ini sudah sangat meresahkan. Beroperasi secara terbuka, tanpa izin, dan seolah tidak tersentuh hukum. Kami menduga ada pihak-pihak yang bermain di balik aktivitas ilegal ini,” tegas Israwan.

Menurutnya, aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Meluhu diduga masuk kawasan hutan lindung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari degradasi lahan hingga ancaman terhadap keselamatan dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Laskar Sultra mendesak Polres Konawe tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan semata, melainkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk mengusut keterlibatan oknum kontraktor maupun pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari hasil tambang ilegal tersebut.

“Ini adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” ujar Israwan.

Ia menegaskan, praktik tersebut secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, Pasal 109 UU Minerba juga menjerat setiap pihak yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin dengan ancaman hukuman serupa.

Dengan demikian, menurut LASKAR Sultra, bukan hanya penambang yang harus diproses, tetapi juga pihak-pihak yang menggunakan material ilegal tersebut.

Laskar Sultra mengungkapkan, pasir hasil tambang ilegal itu diduga digunakan untuk proyek peningkatan jalan di Desa Woerahi, Kecamatan Meluhu.

Jika benar, maka proyek tersebut dinilai sarat pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tersangka. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual, bukan hanya pekerja di lapangan,” tegas Israwan.

Dalam pernyataan sikapnya, Laskar Sultra secara terbuka mengultimatum aparat penegak hukum agar segera menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Meluhu.

Mereka juga mendesak Kapolres Konawe turun tangan langsung dan menghentikan proyek yang diduga menggunakan material galian C ilegal.

Bahkan, LASKAR Sultra menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat.

Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung hingga hari ini tanpa tindakan tegas, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Jika aparat terus diam, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik tambang pasir ilegal ini?” pungkas Israwan.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung..
Editor : Darwis

Pos terkait