Panglimanews.com- PB IPMIL Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (9/2025), untuk menyoroti kisruh sengketa lahan di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Aksi tersebut digelar setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memanipulasi data terkait hibah lahan seluas 500 hektare dari salah satu pemuka adat pada tahun 1977.
Dalam orasinya, para mahasiswa PB IPMIL Raya menegaskan bahwa Pemprov Sulsel harus bertanggung jawab atas konflik yang melibatkan warga dan TNI, serta segera menyelesaikan persoalan agraria yang berkepanjangan tersebut.
Ketua PB IPMIL Raya menyoroti dugaan rekayasa dan manipulasi administrasi yang diduga tercantum dalam dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat rekayasa tanda tangan atau pemalsuan data penerima ganti rugi tahun 1977, maka tindakan itu dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan administratif (Pasal 378 KUHP), serta perbuatan melawan hukum administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014).
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, Indra, juga menambahkan bahwa klaim Pemprov Sulsel atas lahan 500 hektare harus dibuktikan dengan akta pelepasan hak yang sah.
Jika pemerintah berdalih bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari pemangku adat, Andi Hamid (Opu Onang), maka secara tidak langsung pemprov mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah adat.
Ia menegaskan, akta pelepasan hak yang sah harus ditandatangani oleh para pemegang hak adat yang berwenang, bukan hanya seorang individu.
Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka klaim kepemilikan pemerintah menjadi cacat hukum, termasuk hibah berikutnya kepada TNI.
Hal ini merujuk pada asas nemo dat quod non habet—tidak seorang pun dapat memberikan hak atas sesuatu yang bukan miliknya.
PB IPMIL Raya juga mengecam tindakan represif aparat TNI terhadap warga setempat.
Mereka menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit wajib tunduk pada hukum nasional, menjunjung tinggi HAM, dan tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hak sipil masyarakat.
Karena itu, PB IPMIL Raya menilai pembangunan Yon TP 872 seharusnya ditunda atau dialihkan sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) terkait status kepemilikan lahan tersebut.
(Mahendra)
Follow berita Panglimanews.com di Tiktok






