Diduga Aniaya Anak Sahabat Wanita di Gowa Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Anak Sahabat Wanita di Gowa Ditangkap Polisi
Diduga Aniaya Anak Sahabat Wanita di Gowa Ditangkap Polisi

Panglimanews.com-Seorang wanita berinisial PDF (25) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak.

Wanita tersebut ditahan setelah adanya laporan dari warga terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak titipan, yang merupakan anak dari sahabat dekatnya.

Bacaan Lainnya

Insiden ini bermula pada 14 Agustus 2024 malam, ketika seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan diantar oleh tetangganya ke Polsek Barombong.

Warga melaporkan adanya luka memar yang mencurigakan pada tubuh anak tersebut.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan menjemput PDF dan membawanya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut informasi yang dihimpun, korban adalah anak dari sahabat PDF yang dititipkan sejak tahun 2022.

Orang tua korban yang bekerja di luar kota, mempercayakan pengasuhan anaknya kepada PDF dengan harapan mendapatkan perawatan yang baik.

Selama masa penitipan, orang tua korban hanya sesekali mengirimkan uang untuk kebutuhan anaknya dan terakhir kali menjenguk anak tersebut pada Desember 2023.

Namun, harapan orang tua korban berakhir tragis ketika anak mereka diduga mengalami kekerasan fisik dari orang yang seharusnya melindungi.

Luka memar yang ditemukan di punggung korban menjadi bukti kuat adanya penganiayaan, yang akhirnya diakui oleh PDF.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, S.H, mengonfirmasi penangkapan PDF.

“Terduga pelaku kekerasan terhadap anak ini telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa untuk penanganan kasus ini,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan seorang sahabat dalam kasus yang seharusnya tidak pernah terjadi.

Kini, PDF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara korban masih mendapatkan penanganan dan perlindungan dari pihak berwenang.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan pengasuhan anak, terutama kepada orang yang dikenal dekat sekalipun.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di google news

Pos terkait