Data Nasabah Diduga Disalahgunakan, GMMSH Tantang Aparat Usut Tuntas

Data Nasabah Diduga Disalahgunakan, GMMSH Tantang Aparat Usut Tuntas
Ilustrasi

Panglimanews.com– Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana yang dialami korban bernama Wandy Roesandy, yang disebut-sebut melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman saat berdiskusi bersama anggota Aliansi GMMSH di salah satu warung kopi di Kabupaten Maros, Jumat (3/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa dugaan pengancaman, peretasan, hingga penyalahgunaan data nasabah merupakan pelanggaran serius yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Jika terbukti ada oknum perbankan yang melakukan pencemaran nama baik serta mengakses atau menyebarkan data nasabah secara ilegal, maka itu merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tegas Herman.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perbankan.

Dalam aspek peretasan dan penyalahgunaan data, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam UU PDP. Setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan atau memperoleh data pribadi secara melawan hukum terancam pidana penjara 4 hingga 5 tahun dan/atau denda Rp4 miliar sampai Rp5 miliar.

Selain itu, berdasarkan UU ITE, akses ilegal terhadap informasi elektronik dapat diancam pidana hingga 9 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Terkait dugaan pencemaran nama baik, Herman menambahkan bahwa tindakan tersebut juga dapat dijerat melalui UU ITE.

Pihak yang mengirimkan pesan intimidasi melalui media elektronik seperti WhatsApp, SMS, maupun telepon dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam konteks perbankan, tindakan tersebut juga melanggar prinsip kerahasiaan bank.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, pegawai bank yang membocorkan rahasia nasabah dapat diancam pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 4 tahun serta denda antara Rp4 miliar hingga Rp8 miliar.

“Ini bukan hanya soal pidana individu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi. Jika terbukti ada kelalaian sistem keamanan, maka pihak bank wajib bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah,” ujarnya.

Herman juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak bank, termasuk denda hingga Rp15 miliar apabila terbukti lalai dalam melindungi data nasabah.

Ia pun mendesak Polda Sulawesi Selatan agar bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua dugaan yang sudah memenuhi unsur harus diproses secara transparan. Jangan biarkan hukum menjadi tumpul terhadap oknum yang terlibat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Herman menegaskan komitmen GMMSH untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Kami dari GMMSH akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan masyarakat,” tutupnya.

Editor : Darwis

Pos terkait