Dana Hibah KONI Jeneponto Diseret ke Meja Jaksa, Uang Atlet Diduga Menguap!

Dana Hibah KONI Jeneponto Diseret ke Meja Jaksa, Uang Atlet Diduga Menguap!
Ketua LPK Hasan Anwar, Saat di Kejaksaan Negeri Jeneponto

Panglimanews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto semakin serius menelusuri dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2022–2023.

Satu per satu saksi dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk pengurus cabang olahraga (cabor) dan mantan pengurus KONI.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan yang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) ini diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah pembinaan atlet yang tak sepenuhnya sampai ke sasaran.

Plh Kepala Seksi Pidsus Kejari Jeneponto, Tri Utami Putri, SH, MH, Mengatakan bahwa pihaknya kini masih fokus pada tahap klarifikasi saksi.

“Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sejumlah pengurus cabor dan mantan pengurus KONI sudah dimintai keterangan, dan pemeriksaan akan terus berlanjut,” kata Tri Utami, Kamis (13/11/2025).

Sejauh ini, jaksa telah memeriksa beberapa nama penting dari kalangan olahraga, termasuk pelatih Cabang Olahraga Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Jeneponto, Abd Azis.

Ia dipanggil Kejari pada 10 November 2025 dan mengaku menerima sejumlah pertanyaan terkait aliran dana hibah KONI.

“Saya ditanya sekitar 11 pertanyaan, semuanya soal dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023. Waktu Porprov Bulukumba–Sinjai, cabor sepeda cuma dapat Rp8,5 juta di tahun 2022 dan Rp500 ribu di tahun 2023,” ujarnya.

Menurut data yang dihimpun, dana hibah KONI Jeneponto pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp 400 juta.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan kebutuhan kontingen dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulsel.

Namun, sebagian aliran dana disebut-sebut tak jelas peruntukannya.

Dugaan itu turut disorot oleh Lembaga Pemerhati Keuangan (LPK) Sulawesi Selatan, yang menilai pemeriksaan sejumlah pengurus cabor menjadi titik awal menguak penyimpangan.

“Yang perlu ditelusuri, apakah dana hibah itu benar-benar digunakan untuk kepentingan olahraga, atau justru keluar dari jalur kegiatan cabor. Termasuk pengadaan matras dan belanja sekretariat KONI yang harus diselidiki lebih dalam,” tegas Hasan Anwar

Hingga kini, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P., SH, MH, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Editor : Darwis

Pos terkait