Caleg Demokrat Sulsel Sadap Didakwa Lakukan Politik Uang

Politikus Demokrat Syahruddin daeng Punna alias Sadap saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar
Politikus Demokrat Syahruddin daeng Punna alias Sadap saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar

Panglimanews.com-Caleg DPR RI Asal Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulsel, Senin (25/3/2024).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Ifran menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa juga diancam dikenakan pidana dengan pasal 521 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Irfan saat membacakan dakwaannya.

Dia memaparkan dakwaan tersebut sesuai perbuatan dilakukan terdakwa saat kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka yang dilaksanakan secara interaktif di luar ruangan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Terdakwa SDP dalam keterangannya di persidangan menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya adalah hal keliru.

Sebab, tidak ada bukti kongkret terkait ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.

“Ada sesuatu yang tidak benar, karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi, namanya juga pelapor wajar-wajar saja,” kata Syarifuddin Daeng Punna menanggapi ketika mengikuti sidang tersebut.

Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Ormas Semut Hitam Indonesia turut mengawal jalannya sidang perdana SaDap dengan menurunkan anggota sekitar 1.200 orang dalam rangka mendampingi kader Partai Demokrat tersebut di pengadilan Negeri Makassar.

“Kami sebagai sahabat Sadap ikut mengawal jalannya sidang perdana ini dan menegaskan akan terus mendampingi beliau di pengadilan Makassar,”tandas Ketum Ormas Semut Hitam Makassar yang akran disapa Puput. (*)

Editor: Dento

Pos terkait