Bupati Takalar Serahkan Sertifikat Tanah untuk Warga

Bupati Takalar Serahkan Sertifikat Tanah untuk Warga
Bupati Takalar Serahkan Sertifikat Tanah untuk Warga

Panglimanews.com – Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin,secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Takalar.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Polongbangkeng Utara pada Rabu (26/3/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Takalar menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini menjadi berkah tersendiri bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadan menjelang Idulfitri 1446 H. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

“Tanah ini adalah aset berharga bagi masyarakat. Sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebagai jaminan di bank untuk memperoleh modal usaha. Dengan begitu, usaha masyarakat dapat berkembang, yang pada akhirnya berdampak positif pada perekonomian daerah serta kesejahteraan warga Takalar,” ujar Daeng Manye.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah agar tetap aman dan tidak hilang.

“Jaga baik-baik sertifikat ini, karena merupakan bukti sah kepemilikan serta jaminan kepastian hukum atas tanah yang Bapak/Ibu miliki,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Irvan Thamrin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya mendapat alokasi sebanyak 8.100 sertifikat tanah.

Rinciannya, 7.000 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 20 desa/kelurahan, 1.000 bidang untuk distribusi tanah pertanian di empat desa/kelurahan, serta 100 bidang sertifikat untuk sektor nelayan.

“Hari ini, sebanyak 1.000 sertifikat siap diserahkan kepada warga di 12 desa/kelurahan di Kabupaten Takalar. Sertifikat ini terdiri dari dua jenis, yakni sertifikat elektronik yang ditandai dengan warna merah, serta sertifikat analog berwarna hijau. Sertifikat elektronik lebih terjamin keamanannya dan dapat diakses secara digital,” jelas Irvan.

Adapun 12 desa/kelurahan yang menerima sertifikat elektronik dalam program ini adalah Kelurahan Malewang, Desa Towata, Kelurahan Mannongkoki, Kelurahan Panrannuangku, Desa Massamaturu, Desa Barugaya, Desa Lassang, Desa Pa’rapunganta, Desa Lassang Barat, Desa Mattompodalle, Desa Ko’mara, dan Desa Balangtanaya.

Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Takalar.

 

Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google news

Pos terkait