Panglimanews.com– – Pemerintah Kabupaten Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warganya. Pada Jumat (25/4/2025)
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Irfan Thamrin, menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat penerima manfaat di Aula Kantor Desa Lakatong, Kecamatan Mangarabombang.
Dalam sambutannya, Bupati Firdaus menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah milik masyarakat.
“Sebanyak 8.000 sertifikat tanah akan didistribusikan secara bertahap di Kabupaten Takalar. Saya bersama Wakil Bupati merasa bersyukur bisa hadir langsung dan menyerahkan sertifikat ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati menambahkan, pembagian dilakukan bertahap per 1.000 sertifikat, dan kegiatan di Desa Lakatong ini merupakan penyerahan tahap ketiga.
“Kami berharap program ini terus berlanjut dan cakupannya makin luas, agar lebih banyak warga yang merasakan manfaatnya. Sertifikat tanah ini bukan hanya bukti kepemilikan yang sah, tapi juga memberikan perlindungan hukum jika terjadi sengketa,” jelasnya.
Lebih jauh, Bupati menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat dalam meningkatkan kesejahteraan. Selain meningkatkan nilai aset, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk pengembangan usaha.
Acara penyerahan sertifikat turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Camat Mangarabombang, Danramil, Kapolsek, para kepala desa dari Lakatong, Banggae, dan Topejawa, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google news