Panglimanews.com- Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, serta penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye memaparkan gambaran umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, khususnya terkait arah dan kebijakan umum pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa indikator keberhasilan dalam kebijakan ini adalah meningkatnya pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi, tanpa membebani masyarakat dengan biaya ekonomi tinggi.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2024, pendapatan daerah tercatat mencapai lebih dari Rp 1,180 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 21,607 miliar dibanding tahun anggaran 2023.
“Rincian realisasi tersebut meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 145,865 miliar dari target Rp 223,560 miliar atau tercapai 65,25%. Dana perimbangan sebesar Rp 883,596 miliar dari target Rp 873,061 miliar atau 101,21%,” jelas Bupati.
Adapun transfer dari pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp 90,651 miliar atau 100% dari anggaran, dan transfer dari pemerintah provinsi mencapai Rp 59,780 miliar dari target Rp 56,039 miliar atau sebesar 106,08%. Sementara itu, pendapatan daerah sah lainnya mencapai Rp 156,394 juta.
Terkait belanja daerah, Bupati menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan berdasarkan prinsip anggaran kinerja, yakni berfokus pada pencapaian hasil yang efisien dan efektif serta berorientasi pada pelayanan dan kepentingan publik.
Total realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2024 sebesar Rp 1,175 triliun, atau turun sebesar Rp 5,796 miliar (0,49%) dibandingkan tahun 2023. Belanja operasi mencapai Rp 896,799 miliar dari pagu Rp 952,814 miliar atau setara 94,12%.
“Demikianlah gambaran singkat Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Selain itu, kami juga menyerahkan Dokumen RPJMD 2025–2029 untuk dibahas bersama DPRD,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD 2025–2029 dilakukan dengan prinsip transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, keterukuran, keadilan, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunannya mencakup pendekatan teknokratik, partisipatif, politis (top-down dan bottom-up), holistik-tematik, integratif, dan spasial.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Takalar, Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Takalar, para pimpinan OPD, serta seluruh camat se-Kabupaten Takalar.
Editor : 007
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok






