Bupati Takalar Resmikan Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah dan Warkop Lorong UMKM

Bupati Takalar Resmikan Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah dan Warkop Lorong UMKM
Bupati Takalar Resmikan Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah dan Warkop Lorong UMKM

Panglimanews.com – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, secara langsung meresmikan Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah Galesong serta Warkop Lorong UMKM milik koperasi tersebut di Bura’ne, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Peresmian ini ditandai dengan prosesi pengguntingan pita dan penandatanganan sertifikat peresmian oleh Bupati Takalar, disaksikan oleh Anggota DPR RI H. Achmad Dg. Se’re, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Takalar, Camat Galesong, serta Ketua Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah Galesong.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Takalar menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan koperasi di daerahnya.

Hal ini sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Takalar, yakni program penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Saya sudah berkecimpung dalam dunia koperasi sejak 1997, termasuk sebagai pengawas. Karena itu, saya memahami berbagai tantangan yang dihadapi koperasi, yang sering kali mengalami pasang surut,” ujar Daeng Manye.

Menurutnya, perkembangan koperasi sangat dipengaruhi oleh kualitas kepengurusan, efektivitas program, serta jenis usaha yang dijalankan.

Manajemen koperasi harus berjalan dengan baik agar dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Koperasi sangat penting bagi Kabupaten Takalar karena menjadi salah satu penggerak utama perekonomian. Dengan adanya koperasi, berbagai usaha yang dibutuhkan masyarakat dapat berkembang, sehingga memperkuat fundamental ekonomi di tingkat desa,” tambahnya.

Ketua Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah, Abdul Hasan Dg. Nai, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas peresmian koperasi ini yang bertepatan dengan akhir bulan Ramadan 1446 H.

“Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah telah berdiri sejak tahun 2000 dan terus berkembang hingga kini. Pada tahun 2025, status badan hukumnya diperbarui dari sebelumnya berada di bawah Dinas Koperasi menjadi berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa koperasi ini bergerak di tiga sektor utama, yaitu pertanian, perikanan, dan wirausaha, dengan jumlah anggota sebanyak 150 orang.

“Kami berharap, dengan diresmikannya kantor koperasi ini, masyarakat Takalar—khususnya di Kecamatan Galesong—dapat memanfaatkannya sebagai wadah untuk menampung hasil pertanian dan perikanan. Selain itu, koperasi ini juga diharapkan dapat membantu mengembangkan wirausaha mandiri yang menjadi tumpuan kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.

Selain itu, koperasi ini juga menargetkan untuk menjadi salah satu lembaga yang dipercaya dalam mendistribusikan pupuk kepada para petani di wilayah Takalar.

 

Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google news

Pos terkait