Panglimanews.com– Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan di wilayah Provinsi Sulsel.
Kegiatan tersebut berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Kamis, 20 November 2025.
Kerja sama ini menjadi langkah progresif dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Program tersebut dinilai lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Bupati Firdaus Daeng Manye memberikan apresiasi atas terlaksananya kesepakatan ini. Menurutnya, program ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga menjadi sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujarnya.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok






