Buntut Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Dinonaktifkan

Buntut Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Dinonaktifkan
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto saat masih menjabat. (Ist)

Panglimanews.com– Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan tersebut diambil oleh institusi Polri setelah dilakukan pemeriksaan internal melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Hogi Minaya diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka usai berupaya menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman.

Penetapan tersebut menuai kritik luas karena dinilai mengabaikan aspek pembelaan diri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat pimpinan satuan kerja.

“Temuan audit menunjukkan pengendalian dan pengawasan belum berjalan optimal, sehingga proses penyidikan menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan berdampak pada citra institusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam forum audit disepakati bahwa Kapolres Sleman perlu dinonaktifkan sementara guna memastikan proses pemeriksaan lanjutan dapat berjalan secara objektif tanpa adanya potensi intervensi.

Menurut Trunoyudo, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta menjamin proses penegakan hukum berlangsung profesional dan berkeadilan.

“Langkah penonaktifan dilakukan untuk menjaga netralitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polri juga telah menyiapkan agenda serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026.

Diketahui, peristiwa yang menjadi awal polemik tersebut terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.

Saat itu, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan ketika melintas menggunakan sepeda motor.

Hogi kemudian mengejar pelaku dan berupaya menghentikan kendaraan mereka.

Aksi tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua terduga pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian nasional setelah korban yang berupaya melindungi keluarganya justru sempat berstatus sebagai tersangka.

Editor : Darwis

Pos terkait