Ayu Tiara Agiesta Istri Sang Dosen Jadi Buronan Polisi

Ayu Tiara Agiesta DPO Polisi

Panglimanews.com – Polisi menetapkan Ayu Tiara Agiesta istri seorang dosen di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, DPO.

Mama muda cantik ini dimasukan DPO karena melakukan penggelapan sertifikat perumahan di tempatnya bekerja.

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung wanita berusia 34 tahun ini melakukan penggelapan empat sertifikat sekaligus.

Akibat ulahnya warga Jalan Rinjani RT.03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini menjadi buruan Polisi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan modus tersangka melakukan penggelapan dengan cara memanfaatkan jabatannya.

“Dia (tersangka) memanfaatkan pekerjaannya menguasai sertifikat perumahan, lalu meminjam uang Rp.20 juta ke koperasi dengan jaminan sertifikat perumahan,” ungkap Jemmy pada wartawan, Senin (8/5/2023).

Total kerugian yang dialami oleh pihak perumahan akibat ulah pelaku ditaksir mencapai Rp. 150 juta dan melaporkanya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Jemmy bercerita awal mula penggelapan itu terbongkar pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 pukul 19.37 Wib.

“Saat itu pelapor Shella direktur perumahan mengetahui dari Rafi sebagai karyawan Koperasi SSP Lubuklinggau yang datang menagih angsuran koperasi atas nama Ayu Tiara,” ungkapnya.

Atas tagihan itu diketahui Ayu Tiara menggunakan sertifikat tanah milik Perumahan PT. Putri Mandiri Linggau (PML) sebagai jaminan pinjaman di koperasi SSP, kemudian Shella memeriksa tempat penyimpanan beberapa sertifikat tanah perumahan.

Hasilnya diketahui bahwa empat buah sertifikat perumahan sudah tidak ada lagi, akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.150 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ayu Tiara Agiesta sebagai tersangka.

“10 April 2023 Tim Macan Linggau telah melakukan upaya penangkapan terhadap Ayu di rumahnya namun belum berhasil,” ujarnya.

Kemudian pada tanggal 11 April 2023, Tim penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap suami tersangka Bentar Palatama dosen swasta di Lubuklinggau.

Bentar menerangkan bahwa semenjak ditagih uang koperasi istrinya Ayu sudah tidak pulang kerumahnya lagi dan didapat informasi dari suaminya istrinya sudah pindah rumah.

“Selanjutnya pada tanggal 11 April 2023, Tim Macan Linggau melakukan pengecekan di rumah orang tuanya di Jalan Garuda Putih Kelurahan Keputraan, hasilnya nihil,” ungkapnya.

Kemudian, hasil pulbaket didapat keterangan bahwa Ayu telah melarikan diri keluar kota dan mengganti Nomor HP dan tidak pernah menghubungi orang tuanya lagi.

“Pada saat hari Raya Idul Fitri 2023 lalu Tim Macan Linggau melaksanakan pengamatan penggambaran dan survilance yang berkemungkinan tersangka akan kembali ke rumah orang tuanya namun nihil, lalu menerbitkan surat DPO,” ujarnya.

 

Editor : Isal

Pos terkait