Arisan Bodong! Wanita di Toraja Utara Diduga Gelapkan Rp 594 Juta, 4 Korban Terkapar

Arisan Bodong! Wanita di Toraja Utara Diduga Gelapkan Rp 594 Juta, 4 Korban Terkapar
Kejaksaan Toraja Utara

Panglimanews.com– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang perempuan berinisial NB di Kabupaten Toraja Utara akhirnya memasuki babak baru. Kamis (24/7/2025)

Ia diduga kuat menipu empat orang korban dengan total kerugian mencapai Rp594 juta lewat skema arisan dan pinjaman fiktif.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi sepanjang Desember 2024 hingga April 2025 di kawasan Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu.

NB diduga menjalankan modus penipuan terhadap tiga korban, yakni SP, ELS, dan PTL, dengan cara menawarkan arisan dari seseorang yang disebutnya sedang butuh uang cepat.

Ia meyakinkan para korban bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan saat arisan tersebut “naik”. Tergiur iming-iming untung, ketiganya pun menyerahkan sejumlah uang kepada NB.

Namun bukannya membeli arisan sebagaimana dijanjikan, NB justru diduga menggunakan uang para korban untuk melunasi utang pribadinya.

Sementara itu, kepada korban keempat, Sdri. SP, NB mengaku meminjam uang untuk menebus kredit miliknya dan menjanjikan pengembalian dalam waktu dua minggu dengan tambahan uang lebih. Tapi hingga kini, janji itu tak pernah ditepati.

Empat korban pun gigit jari. Uang mereka raib, sementara NB belum mengembalikan sepeser pun.

Kasus ini kini telah sampai di meja penuntutan. Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara secara resmi melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makale, pada Selasa (22/7/2025).

Pelimpahan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxxon, SH, MM, yang menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Penanganan perkara ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” tegas Ruxxon.

Kini publik menanti proses hukum selanjutnya atas kasus yang telah memakan korban dan menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah ini.

Editor : Darwis

Pos terkait