Panglimanews.com– Aroma dugaan gratifikasi dan penyimpangan anggaran menyeruak dalam proyek Renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC di SMPN 19 Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Proyek pendidikan yang seharusnya menopang kualitas sarana belajar itu justru diduga sarat kejanggalan.
Dugaan tersebut mencuat setelah Aliansi Zona Merah Sulawesi Selatan menemukan indikasi kuat praktik gratifikasi serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan itu diperoleh melalui pemantauan langsung di lapangan terhadap pekerjaan renovasi Gedung A, Gedung B, hingga penataan lingkungan sekolah.
Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal, menyebut temuan itu sebagai alarm serius yang tak boleh diabaikan aparat penegak hukum.
“Ini bukan persoalan sepele. Indikasi dugaan gratifikasi dan penyimpangan spesifikasi bangunan dari RAB sangat kuat. Proyek ini berpotensi merugikan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas Rizal kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Proyek renovasi SMPN 19 Sinjai diketahui dibiayai anggaran Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, dengan nilai lebih dari Rp300 juta. Pelaksana kegiatan tercatat CV Astika Karya.
Namun, besarnya anggaran tersebut justru berbanding terbalik dengan kualitas pekerjaan di lapangan.
Aliansi Zona Merah Sulsel menilai sejumlah hasil pekerjaan tidak sejalan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB, memunculkan dugaan adanya praktik akal-akalan anggaran.
“Ratusan juta rupiah digelontorkan, tapi kualitas bangunan dipertanyakan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi mengarah pada dugaan penyimpangan yang harus diusut tuntas,” ujar Rizal.
Aliansi Zona Merah Sulsel pun melontarkan ultimatum keras kepada aparat penegak hukum di daerah.
Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh tanpa kompromi.
“Jika Kejati Sulsel dan Polda Sulsel memilih diam, kami akan membawa perkara ini langsung ke Kejaksaan Agung dan KPK. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran dugaan korupsi di sektor pendidikan,” ancam Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Kerja terkait maupun CV Astika Karya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
Bersambung
Editor: Darwis






