Panglimanews.com– Hubungan cinta yang berakhir tak selalu mudah diterima, seperti yang dialami Andika (29), seorang pemuda di Makassar.
Setelah putus dari mantan kekasihnya, Dia melampiaskan kemarahan dengan cara yang sangat merugikan mantannya.
Ia merekam video call seks (VCS) saat masih berpacaran dan kemudian menyebarkannya setelah hubungan mereka berakhir.
Tidak puas hanya dengan menyebarkan video tersebut, Andika juga memanfaatkan rekaman itu untuk memeras mantannya.
Ia meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta sebagai imbalan agar video tersebut tidak disebarluaskan lebih luas.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, menjelaskan bahwa Andika mengancam korban dengan menyebarkan video asusila jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Pelaku merekam korban saat mereka melakukan video call. Ketika hubungan mereka berakhir, pelaku memanfaatkan rekaman tersebut untuk memeras korban,” ungkap Nasrullah.
Dalam keadaan ketakutan, korban memenuhi permintaan dia dengan mentransfer uang Rp 10 juta secara bertahap.
Namun, ketika korban menolak untuk memenuhi tuntutan lebih lanjut, Andika tetap menyebarkan video tersebut ke beberapa orang di lingkungan korban.
Aksi nekat Andika akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (15/8/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan video dan sebilah badik yang ditemukan saat penangkapan.
Kini, Andika menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya yang sangat merugikan dan melanggar hukum ini.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News