Pannglimanews.com– Sebuah video live TikTok yang menampilkan aksi mesum diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan.
Video tersebut menjadi viral di media sosial dan tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus video live TikTok yang tengah viral tersebut.
“Sedang dilidik ya,” ujar Kapolres kepada wartawan pada Minggu (11/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, menyebutkan bahwa lokasi kejadian dalam video tersebut belum dapat dipastikan secara akurat.
Meskipun terdapat informasi yang menyebutkan bahwa aksi tersebut berlangsung di Kecamatan Watang Pulu, pihak kepolisian masih melakukan pengecekan.
“Masih dicari informasi di mana mereka melakukannya,” kata Agung.
Tim kepolisian telah dikerahkan untuk memastikan alamat dan kebenaran video tersebut.
“Kami masih mengecek kebenaran alamat rumah yang disebutkan,” tambahnya.
Agung menegaskan bahwa aksi mesum yang dilakukan sejoli tersebut melanggar hukum.
Pasangan tersebut bisa dikenakan pasal terkait tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Walaupun mereka suami istri, publikasi konten seperti itu tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Reaksi netizen terhadap video ini sangat beragam, dengan banyak yang mengecam aksi tersebut dan menyoroti bahaya penyebaran konten pornografi di media sosial.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Follow Berita Panglimanews.com di Google News