Panglimanews.com– Aksi unjuk rasa ratusan massa yang menolak pembangunan kawasan industri di Laikang, Kabupaten Takalar, pada Selasa (28/4/2026), berujung ricuh dan kini berbuntut panjang. Jumat (1/5/2026)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan perusakan aset daerah ke pihak kepolisian.
Pemkab Takalar menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran hukum tersebut berlalu begitu saja.
Laporan resmi telah dilayangkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diusut hingga tuntas.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Takalar, Nurhayati Langaru, membenarkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait perusakan pagar Kantor Bupati Takalar.
Menurutnya, pagar tersebut merupakan aset Bagian Umum Sekretariat Daerah, sehingga pihaknya yang bertanggung jawab melaporkan kejadian tersebut ke Polres Takalar.
“Anggota saya sementara diperiksa di Polres Takalar terkait pengrusakan pagar Kantor Bupati Takalar,” ujar Nurhayati saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Insiden tersebut menyebabkan kerugian negara. Dalam aksinya, massa dilaporkan merobohkan pagar kantor pemerintahan hingga berhasil menerobos masuk ke area Kantor Bupati Takalar.
Peristiwa ini pun menuai sorotan berbagai pihak. Pasalnya, aksi yang seharusnya berlangsung damai dan aspiratif justru berubah menjadi anarkis, dengan perusakan pagar besi kantor bupati.
Melalui langkah hukum ini, Pemkab Takalar menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan serta meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (*)
Editor : Darwis






