Akal Bulus Owner Angel Glow Pakai Bercode Tempelan Jual Skincare

Akal Bulus Owner Angel Glow Pakai Bercode Tempelan Jual Skincare
Akal Bulus Owner Angel Glow Pakai Bercode Tempelan Jual Skincare

Panglimanews.com – Ada-ada saja akal bulus dan modus para pemain Skincare ilegal di Kota Makassar.

Salah satunya seperti produk kecantikan dengan merek Angel Glow Skincare.

Bacaan Lainnya

Demi ingin terlihat classy atau berkelas, Owner Angel Glow diduga manipulasi barcode tempelan.

Berdasarkan pengamatan di akun facebook Angel Glow Skincare, tampak sejumlah produk kecantikan terpajang.

Produk-produk yang terpajang tersebut belum memiliki izin BPOM. Hal itu berdasarkan dari penelusuran di laman website BPOM.

Di laman webiste cek produk BPOM dengan nama merek Angel Glow Skincare tidak ditemukan data atau pun notifikasi nomor registrasi.

Selain tidak memiliki izin BPOM, produk Angel Glow Skincare tampak muncul sebuah barcode tempelan.

Barcode tersebut diduga dimanipulasi demi meraup untung dan menyakinkan bahwa produk Angel Glow Skincare itu seolah resmi.

Dengan demikian produk-produk yang terpajang dipastikan ilegal.

Sementara narasi dari video live yang disampaikan oleh sang owner untuk izin merek HaKI, disebutkan baru jadi.

Sayangnya, narasi itu diduga hanya sekedar untuk menyakinkan juga tanpa memperlihatkan izin HaKI tersebut.

BPOM seakan “dikacangi” oleh para pemain Skincare ilegal yang terus bermunculan di media sosial.

Owner Angel Glow, inisial DHO, diduga kuat memproduksi dan mengedarkan skincare ilegal secara daring.

Angel Glow Skincare Lulur
Angel Glow Skincare Lulur

“Ini berbahaya, Polisi dan BPOM tidak boleh berdiam diri, segera bertindak,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Risdianto menegaskan, bahwa produk Angel Glow Skincare ilegal itu tidak ada alasan lagi mengatakan masih dalam proses BPOM.

Alasan-alasan seperti sudah biasa terjadi bagi para pemain skincare ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Modusnya seperti itu, ‘lagi pengurusan’, namun tetap menjual dan mengedarkan, disinilah bentuk pelanggarannya,” kata Risdianto

Seharusnya jika dalam proses pengurusan BPOM kata Risdianto sebaiknya harus menunggu sampai benar-benar izin tersebut keluar.

“Justru yang terjadi terbalik, mereka ini tetap menjual, promosi dan memasarkan lalu bilang ‘dalam pengurusan’,” ungkapnya

Padahal konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sangat jelas dilarang, apalagi diedarkan dan dipasarkan lewat media sosial.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Owner Angel Glow Skincare inisial DHO yang dikonfirmasi oleh media ini dalam 1 X 24 Jam melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini dipublikasikan.

 

Bersambung…

 

 

(Tim)

Pos terkait