Panglimanews.com – Airlangga Hartarto diadukan ke Dewan Etik Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar ini diadukan oleh Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar, Jumat (18/8/2023).
Aduan tersebut dilayangkan langsung oleh Koordinator Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian.
Airlangga diadukan karena dinilai melakukan pelanggaran berat konstitusi partai, yakni AD/ART Partai Golkar.
Airlangga Hartarto pun diminta untuk dijatuhkan sanksi etik.
“Bapak Airlangga Hartato telah melakukan pelanggaran berat atas AD/ART Partai Golkar.
Karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan,” ujar Lawrence.
Dikatakan Lawrence, pelanggaran yang dilakukan itu adalah hasil Rapimnas Partai Golkar tanggal 22 Maret 2021 yang memutuskan Airlangga menjadi capres dari Partai Golkar pada Pemilu 2024
“Jadi Pak Airlangga diputuskan menjadi calon presiden, tetapi kenyataannya per hari ini dia tidak melaksanakan keputusan rapimnas, tetapi malah mendukung capres Prabowo Subianto,” bebernya.
“Persoalan dia mendukung dan melakukan koalisi tidak kami permasalahkan sama sekali. Yang kami persoalkan Bapak Airlangga yang mengambil sikap seperti itu,” sambungnya.
Meski begitu, ia menganggap langkah, tindakan yang dilakukan Airlangga adalah langkah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan urusannya dengan Partai Golkar.
Airlangga tidak pernah mempertanggungjawabkan hasil rapimnas yang mencalonkan dirinya untuk menjadi capres.
Seharusnya Airlangga harus membertanggungjawabkan dulu di rapimnas.
“Jadi karena keputusan Rapimnas, dia harus membertanggungjawabkan di rapinas, supaya kita ubah mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa,
Tetapi dia tidak lakukan. Sehingga langkah yang dia tempuh ini adalah langkah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar,” jelasnya.
Ia meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memproses laporan tersebut. Dia pun meminta laporannya itu diproses secepat-cepatnya dalam kurun waktu 7 hari.
“Kami minta dijatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga sebagai ketua umum.
Karena rekomendasinya memberhentikan maka jalan selanjutnya, dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena membantah tudingan Lawrence yang menilai Airlangga melanggar konstitusi Golkar.
Dia menegaskan DPP Partai Golkar telah menggelar Rakernas sekitar dua bulan lalu.
Rakernas itu, lanjutnya, telah memberikan kewenangan bagi Airlangga tentukan langkah terkait penetapan capres-cawapres dari Partai Golkar.
“Memang diawal itu kan diarahkan sebisa mungkin Pak Airlangga jadi capres dan cawapres.
Nah tapi Rakernas di DPP Partai Golkar beri kewenangan pada pak Airlangga beri langkah-langkah terkait penetapan capres dan cawapres dari Golkar,” kata Idris kepada awak media
Idris menegaskan tak ada aturan partai yang dilanggar Airlangga ketika mendeklarasikan dukungan Prabowo sebagai capres dari Golkar.
“Ini berproses. Semua yang dilakukan Pak Airlangga sesuai mekanisme organisasi,” pungkasnya
Editor : Izza