Advokat Diperiksa 5 Jam Gara-Gara Menteri, Wawan Nur Rewa: Ini Bentuk Kriminalisasi!

Advokat Diperiksa 5 Jam Gara-Gara Menteri, Wawan Nur Rewa: Ini Bentuk Kriminalisasi!
Advokat Wawan Nur Rewa (tengah) saat dimintai keterangan oleh media di Polrestabes Makassar.

Panglimanews.com- Advokat Wawan Nur Rewa meluapkan kekecewaannya usai diperiksa selama lima jam oleh penyidik Polrestabes Makassar. Jumat (8/8/2025)

Ia mengaku tak hanya kecewa, tapi juga merasa dikriminalisasi atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan oleh seorang pejabat tinggi negara berinisial AS, yang saat ini menjabat sebagai menteri aktif di kabinet.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor 1125/VII/2025/Restabes Makassar, tertanggal 27 Juli 2025.

Laporan itu disebut sebagai tindak lanjut dari laporan informasi sebelumnya dengan nomor 510/IV/2025/Reskrim, tertanggal 17 April 2025, yang dilayangkan oleh pihak lain berinisial AB.

Wawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun atmosfer pemeriksaan disebutnya tak mencerminkan perlakuan yang adil bagi seorang advokat.

Ia menyebut bahwa seluruh pernyataan yang dipersoalkan sebenarnya ia sampaikan dalam kapasitas resmi sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sebuah sengketa.

“Kami sangat menyayangkan proses ini. Sebagai advokat, kami sedang menjalankan tugas profesi. Tapi hari ini, keadilan bagi kami justru sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja,” tegas Wawan kepada awak media di halaman Polrestabes Makassar, Jl. Ahmad Yani.  Kamis (7/8) malam.

Lebih lanjut, Wawan mengkritik langkah hukum yang ditempuh oleh AS, yang dinilainya tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

“Yang lebih mengherankan, pelapornya seorang menteri aktif. Tapi justru tidak membuka ruang dialog atau mediasi. Padahal kami terbuka, bahkan kami sudah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi jika pernyataan kami dirasa menyinggung. Tapi seharusnya ini tidak dibawa ke ranah kriminalisasi,” ungkapnya.

Wawan juga menilai ada kejanggalan dalam konstruksi hukum kasus ini. Menurutnya, laporan polisi dibuat atas nama pribadi AS, sementara laporan informasi sebelumnya dilakukan oleh orang lain.

Hal ini, katanya, bisa menimbulkan tafsir bahwa ada upaya sistematis untuk membungkam suara advokat.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari lima jam, Wawan mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan.

Fokus penyidikan disebutnya berkisar pada niat di balik pernyataannya — apakah bermaksud menyerang kehormatan pelapor atau tidak.

“Kami tegaskan, tidak ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama baik siapa pun. Kami hanya menjalankan mandat klien untuk mencari keadilan. Bahkan kami tidak menerima bayaran sepeser pun, ini murni demi prinsip keadilan,” jelasnya.

Kini, Wawan tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan balik.

Ia menyatakan akan mengajukan sejumlah bantahan resmi dan melakukan pembelaan terbuka demi menjaga martabat profesinya.

Sementara itu, pihak Polrestabes Makassar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses penyidikan ini.

Namun Wawan memastikan akan terus bersuara dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok

Pos terkait