18 Anggota Paskibraka Dipaksa Lepas Hijab, Picu Amarah Publik

18 Anggota Paskibraka Dipaksa Lepas Hijab, Picu Amarah Publik
18 Anggota Paskibraka Dipaksa Lepas Hijab, Picu Amarah Publik

Panglimanews.com– Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini menyulut kontroversi.

Sebanyak 18 anggota Paskibraka putri yang sehari-hari berhijab, tampak tanpa hijab saat upacara tersebut.

Kejadian ini langsung memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan pejabat tinggi.

KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, serta Mahyeldi, Penjabat Gubernur Sumatera Barat, menjadi dua di antara banyak pihak yang mengecam keputusan ini.

Mahyeldi bahkan mengancam akan menarik kembali anggota Paskibraka asal Sumatera Barat jika mereka tidak diizinkan mengenakan hijab saat bertugas.

“Ini tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar hak asasi warga negara dalam menjalankan keyakinannya,” tegas Mahyeldi dalam sebuah wawancara di televisi swasta.

Mahyeldi juga mengungkapkan keprihatinannya, mengingat salah satu anggota Paskibraka tersebut adalah Maulia Permata Putri, seorang siswi dari SMAN 1 Kota Solok yang dikenal selalu berhijab dalam kesehariannya.

Sementara itu, KH Cholil Nafis juga mengkritik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang menyatakan bahwa para peserta Paskibraka putri hanya melepaskan hijabnya selama upacara HUT RI, dan bisa mengenakannya kembali setelah bertugas.

“Ini bukan sekadar aturan seremonial, tapi menyangkut keyakinan agama yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Tidak seharusnya ada paksaan untuk melepas hijab, meskipun hanya saat bertugas,” ujar KH Cholil dengan tegas.

“BPIP seharusnya memahami dan menghormati keyakinan warga negara yang dilindungi oleh Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila pertama,” tambahnya.

KH Cholil juga menyerukan agar aturan yang memaksa peserta Paskibraka putri melepas hijab direvisi untuk menghormati kebebasan beragama.

Di sisi lain, Yudian Wahyudi menegaskan bahwa peraturan ini telah diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan ditegaskan kembali dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Ia menekankan bahwa setiap calon Paskibraka mendaftar secara sukarela dan menyatakan kesediaan mematuhi aturan, termasuk mengenai pakaian dan sikap tampang.

“Kami tidak memaksa mereka untuk melepas hijab, sebagaimana yang diberitakan,” ujar Yudian dalam keterangannya yang diterima Disway.Id pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Namun, perdebatan mengenai kebebasan beragama dan pelaksanaan tugas kenegaraan ini terus berlanjut, meninggalkan tanda tanya besar: Apakah aturan ini benar-benar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kebebasan beragama yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini?

Follow Berita Panglimanews.com di google news

Pos terkait