14 Kasus Korupsi Diduga Mangkrak, Kejati Sulsel Dikepung Aksi “Ziarah Kasus Mati”

14 Kasus Korupsi Diduga Mangkrak, Kejati Sulsel Dikepung Aksi “Ziarah Kasus Mati"
Puluhan massa Celebes Law and Transparency (CLAT) menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)

Panglimanews.com– Puluhan massa Celebes Law and Transparency (CLAT) menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel)  mempertanyakan keseriusan lembaga tersebut dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dinilai dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan hukum.

Aksi ini dipicu oleh temuan CLAT yang mencatat sedikitnya 14 perkara dugaan korupsi di Sulawesi Selatan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah perkara berjalan sangat lambat, minim informasi kepada publik, bahkan terkesan sengaja diparkir hingga menghilang dari ruang pengawasan.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa Kejati Sulsel gagal menjalankan fungsi penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

CLAT menyebut aksi tersebut sebagai “ziarah kasus mangkrak”, sebuah sindiran keras bahwa banyak perkara dugaan korupsi di Sulawesi Selatan tidak pernah benar-benar diurus, namun juga tidak pernah dinyatakan selesai secara terbuka.

Dalam pertemuan dengan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, terungkap bahwa dari 14 perkara yang disoroti, hanya dua perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, yakni dugaan korupsi bantuan perumahan MBR yang melibatkan BTN Makassar dan Kementerian PUPR, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan atas tanah SHGB Nomor 20074/Mattoangin di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Sementara 12 perkara lainnya dinyatakan telah dihentikan secara sepihak pada tahap penyelidikan, tanpa mekanisme SP3, dengan dalih tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penjelasan ini justru memicu tanda tanya besar, sebab penghentian perkara tanpa SP3 dan tanpa penjelasan terbuka kepada publik berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas penegakan hukum.

CLAT juga menyoroti sejumlah perkara strategis yang selama ini telah mereka kawal secara aktif, lengkap dengan penyerahan data dan bukti pendukung kepada Kejati Sulsel, namun hingga kini tidak pernah mendapatkan kejelasan.

Di antaranya dugaan Tipikor Program P3A yang diduga melibatkan mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 Komisi V Dapil III berinisial MF, serta dugaan korupsi anggaran rumah tangga DPRD Tana Toraja yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Tana Toraja yang kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mamasa.

Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum pernah memberikan penjelasan resmi terkait status, progres, maupun alasan hukum atas mandeknya penanganan perkara-perkara tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis atau bahkan perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu.

Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini merupakan alarm serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan bahwa Kejati Sulsel tidak bisa berlindung di balik alasan administratif untuk menutup akses informasi publik.

“Perkara korupsi adalah urusan publik. Kejati Sulsel wajib membuka status penanganannya secara jujur dan transparan sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika tidak, publik berhak curiga,” tegas Rifki, Senin (2/2/2026).

Sementara itu, Jenderal Lapangan CLAT, Fahmi Sofyan, menilai bahwa mandeknya sejumlah perkara dugaan korupsi mencerminkan krisis keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus yang diduga melibatkan aktor berpengaruh.

Ia menegaskan, CLAT tidak akan berhenti pada satu kali aksi. Pengawasan, advokasi, dan konsolidasi massa akan terus dilakukan hingga Kejati Sulsel memberikan kepastian hukum yang jelas, terbuka, dan dapat diuji publik.

CLAT juga memastikan akan kembali menyerahkan tambahan data dan bukti pendukung terkait dugaan Tipikor Program P3A dan anggaran rumah tangga DPRD Tana Toraja.

Langkah ini dimaksudkan untuk menguji integritas Kejati Sulsel, apakah benar-benar bekerja berdasarkan hukum atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan.

CLAT menegaskan, pemberantasan korupsi tidak diukur dari retorika dan konferensi pers, melainkan dari keberanian menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu—siapa pun aktornya, setinggi apa pun jabatannya.

Bersambung..

Editor : Darwis

Pos terkait