Panglimanews.com – Masalah tambang “Tuyul” kembali mengemuka di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa (24/10/2023)
Dalam beberapa bulan terakhir, praktik penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah semakin marak dan merusak lingkungan.
Menurut laporan dari beberapa LSM dan aktivis lingkungan, praktik tambang ilegal di Gowa semakin merajalela, terutama di daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau oleh aparat keamanan.
Beberapa tambang ilegal yang ditemukan di wilayah Gowa telah merusak lingkungan di sekitarnya.
Salah satu contoh tambang ‘ilegal’ yang terjadi di Gowa adalah di lingkungan Giring-giring, kelurahan Kalaserena milik inisial RP dan Dusun Kokoa, Borimatangkasa bajeng Barat yang diduga milik Oknum Aparat Desa.
Tambang ini diduga telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Sejumlah warga setempat khawatir akan dampak keberadaan tambang ilegal ini.
Tambang ilegal di Gowa tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat setempat serta pemerintah.
Selain itu, keberadaan tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antara warga dan para penambang ilegal.
Namun, hingga kini masih banyak tambang ilegal yang beroperasi di daerah ini tanpa adanya tindakan yang nyata dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, LSM dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Bima meminta Polres Gowa dan pemerintah untuk bertindak lebih tegas dalam menangani masalah ini dan melindungi lingkungan serta masyarakat setempat dari dampak buruk tambang ilegal.
Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Tambang liar dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara, serta mengakibatkan tanah longsor” katanya
Bima mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan melaporkan keberadaan tambang liar kepada pihak berwenang.
Selain itu, pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang liar.
Selain minimnya pengawasan dan penegakan hukum, banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk mafia tambang yang kuat dan berpengaruh di lingkungan Giring-giring dan Parangloe.
Lanjut, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F KRB) meminta Kapolda sulsel, Untuk turun tangan mengatasi permasalahan tambang ilegal yang semakin marak di Gowa.
“Melanggar hukum Serta berpotensi menimbulkan konflik sosial yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan Kinerja Bupati dan polres Gowa Patut di pertanyakan? ” tegasnya
Bima, Berharap Bupati dan Kapolda sulsel untuk mengambil tindakan tegas dan terukur dalam mengatasi kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Karena ‘adanya’ keterlibatan Oknum Aparat penegak hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal” tutupnya
Adapun penjelasan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi tentang tindak pidana penambangan tanpa izin.
Sementara inisial RP saat di konfirmasi melalui WhatsApp hanya di baca
Bersambung…
(Ds)