Polda Sulsel Dituding Lunak! Tiga Pemilik Kosmetik Beracun Bebas Tanpa Penahanan

Polda Sulsel Dituding Lunak! Tiga Pemilik Kosmetik Beracun Bebas Tanpa Penahanan
(Solidaritas Rakyat Sulsel) Polda Sulsel Dituding Lunak! Tiga Pemilik Kosmetik Beracun Bebas Tanpa Penahanan

Panglimanews.com– Polda Sulsel baru-baru ini memutuskan untuk tidak menahan tiga pemilik produk kosmetik yang diduga mengandung merkuri. Jumat (15/11/2024)

Ketiga pemilik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan bahan berbahaya, namun penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan, dengan mempertimbangkan beberapa alasan.

Bacaan Lainnya

Fenomena peredaran kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan semakin mengkhawatirkan, terutama karena banyak produk yang mengandung merkuri beredar luas secara daring.

Kondisi ini memicu perhatian publik mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat yang bisa sangat merugikan.

Tiwa Jalapala, perwakilan Solidaritas Rakyat Sulsel (SRS), menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Polda Sulsel ini.

Ia menyebutkan bahwa produk kosmetik yang membahayakan kesehatan, khususnya produk perawatan kulit, terus membanjiri pasar di Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir tanpa adanya penindakan tegas.

“Kami sangat menyayangkan keputusan yang terkesan memberi perlakuan khusus terhadap tersangka. Ketidakadaan penahanan ini mengecewakan,” ujar Tiwa.

Ia juga menegaskan, jika Polda Sulsel tidak segera menahan salah satu tersangka, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.

Menurutnya, aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus kosmetik bermerkuri yang telah meresahkan warga.

Polda Sulsel sebelumnya menyatakan bahwa alasan tidak ditahannya ketiga tersangka didasari oleh beberapa pertimbangan dari penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, berinisial MH, sedang hamil, sementara tersangka lain juga mengalami kondisi kesehatan tertentu.

“Sementara ini, penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan kesehatan. Salah satu tersangka sedang hamil, dan yang lain sakit. Penahanan adalah hak penyidik, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Didik saat diwawancarai pada Rabu (13/11/2024).

Ia menambahkan bahwa meski tidak dilakukan penahanan, penyidikan terhadap ketiga pemilik kosmetik ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berkas perkara telah dilimpahkan dan masih dalam tahap penelitian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Keputusan ini memunculkan sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis yang berharap pada tindakan lebih tegas dari aparat dalam memberantas peredaran produk kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan.

Editor : Darwis

Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait