Panglimanews.com- Penasehat Hukum (PH) Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, angkat bicara terkait kisruh pengelolaan benda pusaka di Istana Balla Lompoa yang menjadi sorotan mahasiswa.
Para mahasiswa menuntut kejelasan dan tanggung jawab atas hilangnya kunci brankas benda pusaka yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa.
Dalam pernyataannya, Wawan menjelaskan bahwa kliennya, Raja Gowa ke-38, tidak pernah memegang atau melihat kunci brankas benda pusaka tersebut.
Menurutnya, kunci tersebut berada di tangan pihak Pemda Gowa, sementara kliennya hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran.
“Klien kami tidak bertanggung jawab atas tidak ditemukannya kunci brankas benda pusaka yang diduga dipegang oleh Pemda.”ucapnya
Kami juga tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran, karena gembok kamar tersebut sudah dirusak oleh pihak Pemda baru-baru ini.
“Saya memiliki bukti dan akan segera mengambil langkah hukum,” ujar Wawan PH raja gowa
Aksi mahasiswa ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap kebudayaan Gowa.
Mereka mendesak agar Pemda Gowa dan Kerajaan Gowa segera menyelesaikan konflik ini dengan melibatkan TNI dan Polri untuk memastikan keamanan dan keaslian benda pusaka yang ada di Museum Istana Balla Lompoa.
“Kami meminta agar kisruh ini diselesaikan. Pemda dan Kerajaan Gowa harus bertanggung jawab. Kehadiran kami di sini adalah bentuk kepedulian terhadap kebudayaan,” ujar Andi Aas, Jendral Lapangan aksi tersebut.
Mahasiswa juga menuntut agar Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 segera melakukan pengecekan terhadap Salokoa dan benda pusaka lainnya di Museum Istana Balla Lompoa dengan disaksikan oleh TNI dan Polri.
Mereka berharap adanya pertemuan yang melibatkan semua pihak terkait untuk membahas pengelolaan Museum Istana Balla Lompoa hingga tuntas.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Wawan menyatakan bahwa aspirasi mereka diterima dan akan diteruskan kepada Raja Gowa ke-38.
“Aspirasi rekan-rekan kami terima dan saya akan meneruskannya kepada klien saya terkait tuntutan kalian,” ujarnya.
Wawan menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas hilangnya kunci brankas benda pusaka dan meminta mahasiswa untuk mengarahkan pertanyaan mereka kepada Pemda Gowa.
“Pertanyakan kepada Pemda Gowa, karena klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brankas tersebut,” tegasnya.
Konflik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan warisan budaya.
Mahasiswa berharap agar masalah ini segera diselesaikan demi menjaga keutuhan dan keaslian benda pusaka yang merupakan bagian penting dari sejarah dan budaya Gowa.
Editor : Darwis