Panglimanews.com-Tim Opsnal Polsek Heram menangkap seorang pemuda berinisial NA (24) atas tindakan pencabulan terhadap RT (21) di kos-kosan korban yang beralamat di Kampung Buton, Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Heram pada Minggu, 19 Juli 2024.
Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y. Ick, didampingi Kasi Humas Polresta Jayapura Kota, AKP Anwar, dalam konferensi pers di Mapolsek Heram, Kota Jayapura, pada Senin, 29 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi B/213/V/2024/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua pada 22 Mei 2024 terkait perbuatan cabul.
Menurut Iptu Bernadus, pelaku NA berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Juni 2024, setelah Tim Opsnal Polsek Heram menerima informasi bahwa pelaku berada di Expo Waena dengan mobil pick-up menuju Buper Waena.
Tim Opsnal, dibantu anggota penjagaan Polsek Heram, segera menuju lokasi dan menangkap pelaku di depan Gereja Zebaoth Buper Waena tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku NA mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban di kos-kosan korban pada Minggu, 19 Mei 2024.
“Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa pun, dan ini merupakan aksi pertama pelaku,” ujar Iptu Bernadus.
Lebih lanjut, Kapolsek Heram menambahkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menganiaya korban, memukul wajahnya agar dapat melakukan tindakan cabul.
“Pelaku dikenai Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di sel Polsek Heram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Bernadus.
Editor : Darwis
Follo Berita Panglimanews.com di Google News