Panitia CPNS UNM Dianggap Tak Adil, Nilai Tinggi Gugur, Nilai Rendah Lolos

Panitia CPNS UNM Dianggap Tak Adil, Nilai Tinggi Gugur, Nilai Rendah Lolos
Panitia CPNS UNM Dianggap Tak Adil, Nilai Tinggi Gugur, Nilai Rendah Lolos

Panglimanews.com– Salah satu peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2024, Faqih Naufal, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pengumuman kelulusan.

Didampingi kuasa hukumnya, Rahwan Akhir Priono, pada Rabu (15/1/2025) sore di Kantor Hukum Rahwan di Jl. Mallengkeri Raya, Makassar, Faqih menduga dirinya mengalami diskriminasi oleh panitia penyelenggara.

Kekecewaan itu mencuat setelah pengumuman kelulusan CPNS 2024 yang dirilis baru-baru ini melalui laman resmi Kemendikbud.

Pengumuman tersebut mencantumkan peserta dengan skor akhir 60,9 dinyatakan lulus, sementara Faqih yang memperoleh skor 71,8 justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Faqih berada di peringkat pertama dengan nilai akhir tertinggi, yaitu 71,8. Namun dalam pengumuman, ia dinyatakan TMS. Sementara peserta lain yang hanya memperoleh nilai 60,9 dinyatakan lulus. Hal ini menimbulkan banyak kecurigaan,” ujar Rahwan Akhir Priono.

Rahwan mengungkapkan dugaan adanya kecurangan oleh oknum panitia pelaksana. Dari total 12 peserta yang dinyatakan lulus formasi CPNS dosen tersebut, 8 di antaranya merupakan alumni UNM.

“Pada beberapa tes sebelumnya, nilai Faqih selalu tertinggi karena proses pemeriksaan dan penilaian dilakukan langsung oleh kementerian.

Namun, pada tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non-CAT, yang meliputi tes wawancara dan microteaching, penguji berasal dari internal UNM. Di tahap microteaching, kami menduga adanya diskriminasi.

Faqih hanya mendapat nilai 12 dari ambang batas 12,5, sementara peserta dari UNM rata-rata memperoleh nilai 18 hingga nilai sempurna 25. Perbedaan ini sangat mencolok,” jelas Rahwan.

Faqih sendiri mengaku merasakan diskriminasi selama proses seleksi berlangsung.

“Ketidaknetralan penyelenggara sangat terasa, khususnya pada tahap tes mengajar. Tim penguji berasal dari internal UNM, dan mereka yang menentukan nilai, berbeda dengan tes SKD dan CAT SKB yang dinilai langsung oleh kementerian,” ungkap Faqih.

Faqih menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2025.

“Ombudsman akan menindaklanjuti laporan kami. Saat ini, peserta diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan hingga 15 Januari 2025. Kami berharap panitia penerimaan CPNS dosen dapat mengevaluasi dan meninjau kembali sebelum pengumuman final pada 22 Januari 2025,” tutup Faqih.

Editor : Darwis

Follow berita panglimanews.com di Google news

Pos terkait