Panglimanews.com – Gema Rakyat Bersatu (GRB) menyoroti bisnis Skincare Owner Putri Glow yang beromzet ratusan juta.
Owner Putri Glow diduga kuat mengedarkan Skincare merkuri berbahaya di Sulawesi Selatan.
Produk-produk kecantikan yang beredar luas tersebut nyaris tidak memiliki izin BPOM.
Adapun produk Putri Glow yang terdaftar di BPOM hanya dua produk, yakni Day Cream & Night Cream, selebihnya ilegal.
“Kalau orang tak jeli, bisa tertipu. Sebab produk Putri Glow hanya dua yang ada BPOM nya,” kata Ketua Umum GRB, Risdianto, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (2/10/2023)
Risdianto mengatakan, Owner Putri Glow ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan skincare ilegal miliknya di berbagi medsos.
Ia pun meminta BPOM dan Polri tidak boleh diam akan persoalan tersebut. Terlebih peredaran kosmetik ilegal ini eksis di Sulsel
Selain itu, kata Risdianto, Kepolisian dalam hal ini ada Dirkrimsus Polda Sulsel yang memiliki tanggung jawab akan sumpah jabatan yang sudah diamanahkan atas nama Negara Indonesia.
Oleh karena itu, jika hal menyangkut otoritas pelaksanaan hukum, sangat disayangkan jika jabatan itu tumpul atau dibiarkan sebatas nama dan kepangkatan.
Setiap negara memiliki aturan dan regulasi yang berbeda dalam hal keamanan produk kecantikan. Sebagai klinik kecantikan yang profesional.
Dalam hal produk kosmetik apapun merk-nya, harus memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan aman dan memenuhi standar kualitas yang baik, sesuai termaktub pada jaminan Negara atas rakyatnya.
Di Setiap Wilayah Kepolisian yang paling bertanggung jawab dalam menjamin tingkat keamanan pemakaian produk atas nama rakyat adalah Dirkrimsus
Di Sulawesi Selatan, Dirkrimsus dinahkodai oleh Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.
“Pak Helmi memiliki otoritas penuh untuk menindak tegas para pelaku pemain kosmetik ilegal. Dan GRB berharap pak Helmi tidak menutup diri akan temuan tim kami” ujar Risdianto.
Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Risdianto BPOM dan Kepolisian bijaknya selalu tampil dalam memberikan pesan moral.
Pesan moral tersebut yakni bahwa pelanggan harus selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas dan keamanan produk sebelum memutuskan membeli dan menggunakan produk kecantikan.
“Kepolisian tidak boleh diam, karena tupoksi pelayanan terhadap masyarakat menjadi Tugas utama atas nama Negara” katanya
Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.
“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.
Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.” pungkasnya
Sementara itu, Owner Putri Glow yang dikonfirmasi media ini menolak memberikan tanggapan. Owner Putri Glow memblokir kontak media ini hingga berita dipublikasikan.
Bersambung…
(Tim)