Panglimanews.com – Suami Owner Zahra Glow Skincare Parepare atau ZR Glow (nama produk sebelumnya yang berganti merek menjadi Zahra Glow Skincare, red) overacting kepada wartawan.
Sang suami owner Zahra Glow Skincare yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengaku sebagai anggota juga menggertak wartawan media ini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Konfirmasi WhatsApp dilakukan pada Rabu (30/8/2023) lalu, melalui sambungan by Phone WA Owner Zahra Glow Skincare inisial JMK.
Dalam konfirmasi tersebut, Sang suami owner mengaku bahwa ia sudah diperiksa oleh Polda Sulsel soal kepemilikan produk skincare yang diduga tidak memiliki Izin BPOM itu.
“Sudah pak saya diperiksa, beres semuanya. Untuk apalagi media pak? Saya rasa gak perlu lagi, sebab saya sudah diperiksa juga. Saya ini anggota, banyak kenal wartawan juga,” ujarnya
Tak hanya sampai disitu, sang suami juga mengatakan, bahwa ia tidak terbiasa diberitakan. Dia meminta untuk tidak publikasikan.
“Jangan dipublikasikan pak, saya akan laporkan itu,” gertaknya dalam sambungan by phone WA
Dalam konfirmasi yang berlangsung itu, pihak media ini mencerca gertakan sang suami Zahra Glow Skincare tersebut, ia pun kemudian lalu meminta maaf.
“Saya minta maaf pak, bila kata-kata saya ada yang kurang mengenakan” ungkapnya
Ditanya lebih jauh soal tugas dimana, anggota apa, sang suami Owner Zahra Glow Skincare tidak menjawabnya. Sayangnya sambungan by Phone WA tersebut terputus-putus hingga konfirmasi tersebut terhenti.
Dihubungi kembali, sang suami owner Zahra Glow Skincare itu tidak lagi mengangkatnya dan dihubungi berulang kali melalui by phone dan Chat WhastApp tidak dibalasnya lagi.
Dari penelusuran media ini melalu biro Parepare dan rekan-rekan wartawan, tak satu pun yang mengenal wajah sang suami owner Zahra Glow Skincare tersebut.
Sehingga dipastikan klaim yang disampaikan sang suami owner tersebut yang mengaku sebagai anggota adalah klaim dan overacting.
Pengakuan yang dinilai overacting tersebut akan berdampak fatal, apabila ia adalah seorang anggota polisi atau TNI. Sementara usaha yang dirintisnya adalah bisnis skincare yang diduga ilegal.
Agen Distributor yang beralamat di Kota Parepare ini disinyalir memproduksi skincare ilegal tanpa mengantongi izin BPOM.
Berdasarkan temuan, produk skincare tanpa BPOM itu yakni Cream Booster Zahra Glow Skincare, Cream Forte Ekonomis Zahra Glow Skincare, Handbody Booster Zahra Glow Skincare, Handbody Dosting, Handbody Sultan, dan Lulur Shanum Rempah
Kelima produk tersebut bebas diperjualbelikan dan diduga tidak mengantongi izin edar.
Disisi lain, produk Zahra Glow Skincare yang ditampilkan oleh Owner inisial JMK di akun facebook miliknya, terlihat sejumlah produk cream tersebut sudah berlabel BPOM.
Sementara kelima produk Zahra Glow Skincare lainnya belum memiliki izin BPOM.
Dengan demikian, berdasarkan regulasi hukum, produk yang tidak mengantongi izin BPOM maka tidak bisa diedarkan apalagi memasarkannya melalui media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB) Risdianto, meminta pelaku skincare ilegal harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera.
“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” ujar Risdianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023)
Risdianto menjelaskan bahwa kosmetik atau skincare dengan brand Zahra Glow Skincare wajib memilik izin edar yang diterbitkan BPOM.
Tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.
Jika tidak, Risdianto menegaskan maka konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.
Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar
Dasar Hukum ini sudah tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Jadi konsekuensi hukumnya jelas, belum lagi soal legalitas usaha perlu dipertanyakan apa ada atau tidak, serta perpajakan skincare Zahra Glow Skincare itu sendiri” ujar Risdianto
Bersambung…
(Tim)