Loncat ke konten
Menu Mobile
Panglima News
  • Beranda
  • Nasional
    • Global
  • Metro
    • BPKAD Pemkot Makassar
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sorot
  • Pemkab Takalar
    • Sosmed
    • Indeks
    • Lainnya
Breaking News
Tragedi Kolam Renang Claro Disorot, F-KRB: Ini Murni Kelalaian dan Tindakan Lemah! Advokat Melawan! PATI Soroti Intervensi Terselubung di Kasus AAS Building Lewat Sosialisasi, SMAN 1 Makassar Pastikan Orangtua Paham Aturan Baru SPMB Pengacara Bergerak! Ratusan Orang Akan Datangi Polrestabes Makassar Dukung Wawan Nur Rewa Dua Pelajar di Makassar Dibekuk, Curi Motor Rp 28 Juta dari Teras Kos
Beranda Metro Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Gambar Gravatar
Panglima News
22 Desember 20226 Mei 2023
Produk kosmetik abal abal TW Olshop yang beredar luas di Makassar

Panglimanews.com – Peredaran kosmetik dan skincare abal-abal di Kota Makassar menjadi modus terselubung penjualan online

Meskipun BPOM sering melakukan sidak di toko-toko kosmetik, tetapi tetap saja masih bermunculan melalui sosial media

Bacaan Lainnya
  • Skincare Berbahaya Merajalela di Sulsel! F-KRB Desak Polisi dan BPOM Bertindak
  • Skincare SW Glow’s Mengandung Racun Merkuri
  • F-KRB Soroti Skincare My Glow’s, Pemilik ‘Dilindungi’ Oknum Polisi

Tren penyebaran kecantikan secara instan membuat banyak masyarakat menggunakan produk tanpa tahu keamanannya.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk yang diperjual-belikan banyak yang tidak memiliki label BPOM dan izin edar

Kosmetik tersebut, banyak dikonsumsi sebagian kaum wanita, untuk perawatan kulit. Namun, tidak banyak orang yang tahu, kalau produk yang dipakai bisa membahayakan kesehatan kulit.

Salah satu produk kosmetik abal-abal yang ditemukan yakni berupa cream pemutih. Bagian penutup cream tersebut hanya ada keterangan pemakaian malam dan siang

Ditelusuri lebih jauh, produk kosmetik ilegal itu milik seorang wanita berinisal TW. Produk tersebut di pasarkan melalui media online, menggunakan jasa kurir, dengan sistim pembayaran Cash on delivery (COD)

Tampilan body cream abal-abal tersebut berwarna putih polos tanpa brand. Tidak ada nomor notifikasi, izin edar Badan POM ataupun tanggal kedaluwarsa.

Sementara itu, owner kosmetik inisial TW Olshop yang dikonfirmasi mengaku bahwa memang belum ada BPOM-nya dan izin edar.

“Tidak ada pak, karena saya hanya order sedikit-sedikit, hanya 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket begitu” kata TW saat dihubungi melalui by phone, Kamis (22/12/2022)

Ditanya soal orderan 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket pendapatan dalam sebulan, TW hanya mengatakan hanya kadang-kadang tanpa menyebut angka pendapatan sebulan

Bahkan kata dia saat disinggung soal regulasi izin edar dan notifikasi BPOM, TW Olshop mengaku tidak ada dan tidak tahu

“Iye, tidak ada. Dan tidak tahu pak. Ini hanya bisnis kecil saja dan tidak ada kantor, nanti kalau ada orang yang mau order baru kita orderkan lagi begitu pak” ungkapnya

Sebelumnya media ini sudah terlebih dahulu membeli sampel produk sebagai alat bukti.

Pemesanan produk dilakukan via online beralamat di Jalan Pampang. Paket kosmetik diantarkan oleh kurir dan sistim pembayaran melalui COD

Sekedar diketahui, mengedarkan kosmestik tanpa izin dari BPOM, melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Karena mendistribusikan tanpa izin edar dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda atau Rp 1,5 M

Dan melanggar UU perlindungan konsumen No.8 Tahun1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar

 

(Tim)

Jual Kosmetik Abal-abalKosmetik IlegalKosmetik RacikanMarak di Media Sosial FacebookModus Terselubung Bisnis TW Olshop PampangSkincare Abal-abalTW Olshop
Sebarkan

Navigasi pos

Pos berikutnya Gangster Berulah, Payudara Bidan di Gowa Tertancap Busur

Pos terkait

  • Advokat Melawan! PATI Soroti Intervensi Terselubung di Kasus AAS Building

    Advokat Melawan! PATI Soroti Intervensi Terselubung di Kasus AAS Building

  • Lewat Sosialisasi, SMAN 1 Makassar Pastikan Orangtua Paham Aturan Baru SPMB

    Lewat Sosialisasi, SMAN 1 Makassar Pastikan Orangtua Paham Aturan Baru SPMB

  • Pengacara Bergerak! Ratusan Orang Akan Datangi Polrestabes Makassar Dukung Wawan Nur Rewa

    Pengacara Bergerak! Ratusan Orang Akan Datangi Polrestabes Makassar Dukung Wawan Nur Rewa

  • Qiana Glows Launching Spektakuler di Makassar, Bertabur Hadiah Fantastis

    Qiana Glows Launching Spektakuler di Makassar, Bertabur Hadiah Fantastis

  • Kriminalisasi Profesi? Advokat Wawan Nur Rewa Tuding Ada Upaya Membungkam

    Kriminalisasi Profesi? Advokat Wawan Nur Rewa Tuding Ada Upaya Membungkam

  • TNI Sterilkan Sugapa dari OPM, 18 Anggota KKB Tewas Ditembak

    TNI Sterilkan Sugapa dari OPM, 18 Anggota KKB Tewas Ditembak

Topik Populer

  • Pemkab Takalar
  • Pj Bupati Takalar
  • Pj Bupati
  • Makassar
  • Polda Sulsel

Nasional

  • Menko Polkam Ancam Ormas Preman: Tak Ada Ampun, Siap-Siap Disikat!
    Nasional3 Mei 2025
    Menko Polkam Ancam Ormas Preman: Tak Ada Ampun, Siap-Siap Disikat!
  • Rp5,5 Miliar Disita dari Hakim, DPR: Ini Bukti Krisis Kepercayaan Publik
    Nasional26 April 2025
    Rp 5,5 Miliar Disita dari Hakim, DPR: Ini Bukti Krisis Kepercayaan Publik
  • Tutup Defisit, Sri Mulyani Guyur Utang Rp 250 T: APBN Aman?
    Nasional25 April 2025
    Tutup Defisit, Sri Mulyani Guyur Utang Rp 250 T: APBN Aman?
  • KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE, Skandal Jual Beli Gas Rp240 M Menguak
    Nasional22 April 2025
    KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE, Skandal Jual Beli Gas Rp240 M Menguak
  • KPK Bongkar Proyek Siluman di APBN, Kebocoran Capai Ratusan Triliun
    Nasional20 April 2025
    KPK Bongkar Proyek Siluman di APBN, Kebocoran Capai Ratusan Triliun

Metropolitan

  • Advokat Melawan! PATI Soroti Intervensi Terselubung di Kasus AAS Building
    Metro20 Mei 2025
    Advokat Melawan! PATI Soroti Intervensi Terselubung di Kasus AAS Building
  • Lewat Sosialisasi, SMAN 1 Makassar Pastikan Orangtua Paham Aturan Baru SPMB
    Metro19 Mei 2025
    Lewat Sosialisasi, SMAN 1 Makassar Pastikan Orangtua Paham Aturan Baru SPMB
  • Pengacara Bergerak! Ratusan Orang Akan Datangi Polrestabes Makassar Dukung Wawan Nur Rewa
    Metro19 Mei 2025
    Pengacara Bergerak! Ratusan Orang Akan Datangi Polrestabes Makassar Dukung Wawan Nur Rewa
  • Qiana Glows Launching Spektakuler di Makassar, Bertabur Hadiah Fantastis
    Metro18 Mei 2025
    Qiana Glows Launching Spektakuler di Makassar, Bertabur Hadiah Fantastis
  • Kriminalisasi Profesi? Advokat Wawan Nur Rewa Tuding Ada Upaya Membungkam
    Metro16 Mei 2025
    Kriminalisasi Profesi? Advokat Wawan Nur Rewa Tuding Ada Upaya Membungkam

Sorot

  • Tragedi Kolam Renang Claro Disorot, F-KRB: Ini Murni Kelalaian dan Tindakan Lemah!
    1
    Sorot20 Mei 2025
    Tragedi Kolam Renang Claro Disorot, F-KRB: Ini Murni Kelalaian dan Tindakan Lemah!
  • 2
    Sorot11 Mei 2025
    Skandal ‘Jual-Beli Gula’ Cemari Seleksi Kepsek Makassar, Peringatan Wali Kota Diacuhkan?
  • 3
    Sorot11 Mei 2025
    Proyek Sekolah Rp 6,7 M di Takalar Diduga Jadi Bancakan Pungli!
  • 4
    Sorot9 Mei 2025
    Arogansi Oknum Petugas Timbang, Nama UPPKB Pallangga Tercoreng
  • 5
    Sorot7 Mei 2025
    Hotel Claro Diteriaki Mahasiswa: ‘Prostitusi’ Berkedok Penginapan?
Panglima News
  • About Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright @2023 Panglima News All Rights Reserved