Loncat ke konten
Menu Mobile
Panglima News
  • Beranda
  • Nasional
    • Global
  • Metro
    • BPKAD Pemkot Makassar
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sorot
  • Pemkab Takalar
    • Sosmed
    • Indeks
    • Lainnya
Breaking News
Siswi Kelas V Diduga Dirundung di Lingkungan Sekolah, Orangtua Siap Tempuh Jalur Hukum Fee 15 Persen Menghantui Proyek SD Takalar, Kejari Didesak Bongkar Permainan Dugaan Fee 15 Persen Mengemuka di Proyek Revitalisasi Dua SD Takalar, Siapa Pengendalinya? Palang Berbayar di Jalur Morowali Aktif Lagi, Keluarga Kades Pekaloa Diduga Terlibat GPLHI Soroti Pengawasan DPRD Luwu atas Aktivitas Tambang di Marinding-Saronda
Beranda Metro Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Panglima News
22 Desember 20226 Mei 2023
Produk kosmetik abal abal TW Olshop yang beredar luas di Makassar

Panglimanews.com – Peredaran kosmetik dan skincare abal-abal di Kota Makassar menjadi modus terselubung penjualan online

Meskipun BPOM sering melakukan sidak di toko-toko kosmetik, tetapi tetap saja masih bermunculan melalui sosial media

Bacaan Lainnya
  • Pamer Duit Segepok di Tengah Sorotan HB Diduga Tak Berizin, Owner Belum Tersentuh
  • Koar Berantas Kosmetik Merkuri, Fenny Frans Malah “Dirujak” Netizen di Media Sosial
  • Izin Dicabut, Krim Bermerkuri SW Glow’s Masih Dijual Bebas, BPOM Kecolongan?

Tren penyebaran kecantikan secara instan membuat banyak masyarakat menggunakan produk tanpa tahu keamanannya.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk yang diperjual-belikan banyak yang tidak memiliki label BPOM dan izin edar

Kosmetik tersebut, banyak dikonsumsi sebagian kaum wanita, untuk perawatan kulit. Namun, tidak banyak orang yang tahu, kalau produk yang dipakai bisa membahayakan kesehatan kulit.

Salah satu produk kosmetik abal-abal yang ditemukan yakni berupa cream pemutih. Bagian penutup cream tersebut hanya ada keterangan pemakaian malam dan siang

Ditelusuri lebih jauh, produk kosmetik ilegal itu milik seorang wanita berinisal TW. Produk tersebut di pasarkan melalui media online, menggunakan jasa kurir, dengan sistim pembayaran Cash on delivery (COD)

Tampilan body cream abal-abal tersebut berwarna putih polos tanpa brand. Tidak ada nomor notifikasi, izin edar Badan POM ataupun tanggal kedaluwarsa.

Sementara itu, owner kosmetik inisial TW Olshop yang dikonfirmasi mengaku bahwa memang belum ada BPOM-nya dan izin edar.

“Tidak ada pak, karena saya hanya order sedikit-sedikit, hanya 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket begitu” kata TW saat dihubungi melalui by phone, Kamis (22/12/2022)

Ditanya soal orderan 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket pendapatan dalam sebulan, TW hanya mengatakan hanya kadang-kadang tanpa menyebut angka pendapatan sebulan

Bahkan kata dia saat disinggung soal regulasi izin edar dan notifikasi BPOM, TW Olshop mengaku tidak ada dan tidak tahu

“Iye, tidak ada. Dan tidak tahu pak. Ini hanya bisnis kecil saja dan tidak ada kantor, nanti kalau ada orang yang mau order baru kita orderkan lagi begitu pak” ungkapnya

Sebelumnya media ini sudah terlebih dahulu membeli sampel produk sebagai alat bukti.

Pemesanan produk dilakukan via online beralamat di Jalan Pampang. Paket kosmetik diantarkan oleh kurir dan sistim pembayaran melalui COD

Sekedar diketahui, mengedarkan kosmestik tanpa izin dari BPOM, melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Karena mendistribusikan tanpa izin edar dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda atau Rp 1,5 M

Dan melanggar UU perlindungan konsumen No.8 Tahun1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar

 

(Tim)

Jual Kosmetik Abal-abalKosmetik IlegalKosmetik RacikanMarak di Media Sosial FacebookModus Terselubung Bisnis TW Olshop PampangSkincare Abal-abalTW Olshop
Sebarkan

Navigasi pos

Pos berikutnya Gangster Berulah, Payudara Bidan di Gowa Tertancap Busur

Pos terkait

  • Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

    Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

  • Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare Memanas, Kejari Tunggu LHP BPK

    Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare Memanas, Kejari Tunggu LHP BPK

  • Dua Bulan Laporan Dugaan Pengancaman Mengendap, Keluarga Korban Desak Polsek Biringkanaya Bertindak

    Dua Bulan Laporan Dugaan Pengancaman Mengendap, Keluarga Korban Desak Polsek Biringkanaya Bertindak

  • FORPMAHUM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Tunda Tebang 2018 ke Kejati Sulsel

    FORPMAHUM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Tunda Tebang 2018 ke Kejati Sulsel

  • Oknum Pegawai KKP Dilaporkan ke Polda Sulsel, SHM Rp351 Juta Jadi Pokok Perkara

    Oknum Pegawai KKP Dilaporkan ke Polda Sulsel, SHM Rp351 Juta Jadi Pokok Perkara

  • Relawan MBG Dipecat Lewat WhatsApp, Janji Kanwil KPPG Sulsel Masih Menggantung

    Relawan MBG Dipecat Lewat WhatsApp, Janji Kanwil KPPG Sulsel Masih Menggantung

Topik Populer

  • Pemkab Takalar
  • Takalar
  • Pj Bupati Takalar
  • Sulsel
  • Makassar

Nasional

  • Karhutla Menggila, 72 Orang Jadi Tersangka di Sembilan Polda
    Nasional23 Agustus 2026
    Karhutla Menggila, 72 Orang Jadi Tersangka di Sembilan Polda
  • Guru PPPK Jadi PNS Masuk Tahap Final, DPR dan Pemerintah Sepakat
    Nasional20 Agustus 2026
    Guru PPPK Jadi PNS Masuk Tahap Final, DPR dan Pemerintah Sepakat
  • Di Tengah Kasus Korupsi Batubara, Isu Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Beredar
    Nasional10 Juli 2026
    Di Tengah Kasus Korupsi Batubara, Isu Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Beredar
  • Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah
    Nasional8 Juli 2026
    Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah
  • Tak Bisa Diakses, Komdigi Resmi Takedown Video Amien Rais Bertajuk ‘Skandal Istana’
    Nasional4 Mei 2026
    Tak Bisa Diakses, Komdigi Resmi Takedown Video Amien Rais Bertajuk ‘Skandal Istana’

Metropolitan

  • Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
    Metro4 September 2026
    Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
  • Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare Memanas, Kejari Tunggu LHP BPK
    Metro2 September 2026
    Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare Memanas, Kejari Tunggu LHP BPK
  • Dua Bulan Laporan Dugaan Pengancaman Mengendap, Keluarga Korban Desak Polsek Biringkanaya Bertindak
    Metro19 Agustus 2026
    Dua Bulan Laporan Dugaan Pengancaman Mengendap, Keluarga Korban Desak Polsek Biringkanaya Bertindak
  • FORPMAHUM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Tunda Tebang 2018 ke Kejati Sulsel
    Metro11 Agustus 2026
    FORPMAHUM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Tunda Tebang 2018 ke Kejati Sulsel
  • Oknum Pegawai KKP Dilaporkan ke Polda Sulsel, SHM Rp351 Juta Jadi Pokok Perkara
    Metro4 Agustus 2026
    Oknum Pegawai KKP Dilaporkan ke Polda Sulsel, SHM Rp351 Juta Jadi Pokok Perkara

Sorot

  • Fee 15 Persen Menghantui Proyek SD Takalar, Kejari Didesak Bongkar Permainan
    1
    Sorot9 September 2026
    Fee 15 Persen Menghantui Proyek SD Takalar, Kejari Didesak Bongkar Permainan
  • 2
    Sorot8 September 2026
    Dugaan Fee 15 Persen Mengemuka di Proyek Revitalisasi Dua SD Takalar, Siapa Pengendalinya?
  • 3
    Sorot8 September 2026
    Palang Berbayar di Jalur Morowali Aktif Lagi, Keluarga Kades Pekaloa Diduga Terlibat
  • 4
    Sorot7 September 2026
    Diduga Ada Kendali di Balik P2SP, Dinas Pendidikan Takalar Diminta Buka-bukaan
  • 5
    Sorot5 September 2026
    Rehabilitasi Irigasi Pamukkulu Kembali Terhenti, Subkon Klaim Tunggakan Ratusan Juta
Panglima News
  • About Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright @2023 Panglima News All Rights Reserved