Loncat ke konten
Menu Mobile
Panglima News
  • Beranda
  • Nasional
    • Global
  • Metro
    • BPKAD Pemkot Makassar
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sorot
  • Pemkab Takalar
    • Sosmed
    • Indeks
    • Lainnya
Breaking News
Kecewa, Budiman S Nilai PT Makassar “Bukan Wakil Tuhan, Melainkan Wakil Iblis” Anggaran MTQ Maros Diduga Bermasalah, LANTIK Kantongi Bukti Awal Demo Panas di Hertasning-Pettarani, KP-GRD Teriak ‘Gulingkan’ Prabowo-Gibran Polres Sidrap Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam di SPBU Wala, Dua Pelaku Diamankan Ngeri! Bom Ikan Meledak di Rumah Warga Takalar, Perakitnya Tumbang
Beranda Metro Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Gambar Gravatar
Panglima News
22 Desember 20226 Mei 2023
Produk kosmetik abal abal TW Olshop yang beredar luas di Makassar

Panglimanews.com – Peredaran kosmetik dan skincare abal-abal di Kota Makassar menjadi modus terselubung penjualan online

Meskipun BPOM sering melakukan sidak di toko-toko kosmetik, tetapi tetap saja masih bermunculan melalui sosial media

Bacaan Lainnya
  • Izin Dicabut, Krim Bermerkuri SW Glow’s Masih Dijual Bebas, BPOM Kecolongan?
  • Tak Ada Penindakan, BPOM dan Polisi Diduga Lindungi Owner AJR Beauty
  • Lolos Tipis, Bos Saraskin Sukses “Lewati” Hukuman Berat

Tren penyebaran kecantikan secara instan membuat banyak masyarakat menggunakan produk tanpa tahu keamanannya.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk yang diperjual-belikan banyak yang tidak memiliki label BPOM dan izin edar

Kosmetik tersebut, banyak dikonsumsi sebagian kaum wanita, untuk perawatan kulit. Namun, tidak banyak orang yang tahu, kalau produk yang dipakai bisa membahayakan kesehatan kulit.

Salah satu produk kosmetik abal-abal yang ditemukan yakni berupa cream pemutih. Bagian penutup cream tersebut hanya ada keterangan pemakaian malam dan siang

Ditelusuri lebih jauh, produk kosmetik ilegal itu milik seorang wanita berinisal TW. Produk tersebut di pasarkan melalui media online, menggunakan jasa kurir, dengan sistim pembayaran Cash on delivery (COD)

Tampilan body cream abal-abal tersebut berwarna putih polos tanpa brand. Tidak ada nomor notifikasi, izin edar Badan POM ataupun tanggal kedaluwarsa.

Sementara itu, owner kosmetik inisial TW Olshop yang dikonfirmasi mengaku bahwa memang belum ada BPOM-nya dan izin edar.

“Tidak ada pak, karena saya hanya order sedikit-sedikit, hanya 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket begitu” kata TW saat dihubungi melalui by phone, Kamis (22/12/2022)

Ditanya soal orderan 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket pendapatan dalam sebulan, TW hanya mengatakan hanya kadang-kadang tanpa menyebut angka pendapatan sebulan

Bahkan kata dia saat disinggung soal regulasi izin edar dan notifikasi BPOM, TW Olshop mengaku tidak ada dan tidak tahu

“Iye, tidak ada. Dan tidak tahu pak. Ini hanya bisnis kecil saja dan tidak ada kantor, nanti kalau ada orang yang mau order baru kita orderkan lagi begitu pak” ungkapnya

Sebelumnya media ini sudah terlebih dahulu membeli sampel produk sebagai alat bukti.

Pemesanan produk dilakukan via online beralamat di Jalan Pampang. Paket kosmetik diantarkan oleh kurir dan sistim pembayaran melalui COD

Sekedar diketahui, mengedarkan kosmestik tanpa izin dari BPOM, melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Karena mendistribusikan tanpa izin edar dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda atau Rp 1,5 M

Dan melanggar UU perlindungan konsumen No.8 Tahun1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar

 

(Tim)

Jual Kosmetik Abal-abalKosmetik IlegalKosmetik RacikanMarak di Media Sosial FacebookModus Terselubung Bisnis TW Olshop PampangSkincare Abal-abalTW Olshop
Sebarkan

Navigasi pos

Pos berikutnya Gangster Berulah, Payudara Bidan di Gowa Tertancap Busur

Pos terkait

  • Kecewa, Budiman S Nilai PT Makassar “Bukan Wakil Tuhan, Melainkan Wakil Iblis”

    Kecewa, Budiman S Nilai PT Makassar “Bukan Wakil Tuhan, Melainkan Wakil Iblis”

  • Demo Panas di Hertasning-Pettarani, KP-GRD Teriak Gulingkan Prabowo-Gibran

    Demo Panas di Hertasning-Pettarani, KP-GRD Teriak ‘Gulingkan’ Prabowo-Gibran

  • Bau Busuk Proyek Incinerator Sulsel, FORMAHUM Seret Dugaan Korupsi ke Kejati!

    Bau Busuk Proyek Incinerator Sulsel, FORMAHUM Seret Dugaan Korupsi ke Kejati!

  • Kasus Oknum Bank Mandiri Meledak, GMMSH Kirim Surat Resmi ke Presiden RI

  • Dua Saksi Sudah Diperiksa, SP2HP Kasus Oknum Bank Mandiri Belum Diterima Pelapor

  • Aksi “Palukka” Menggila di Toddopuli Makassar, Motor Raib Hanya 12 Menit Setelah Diparkir

    Aksi “Palukka” Menggila di Toddopuli Makassar, Motor Raib Hanya 12 Menit Setelah Diparkir

Topik Populer

  • Pemkab Takalar
  • Pj Bupati Takalar
  • Takalar
  • Makassar
  • Bupati Takalar

Nasional

  • Disoal Keras! Putusan PN Maros dan PT Makassar Digugat ke MA oleh Budiman S
    Nasional13 April 2026
    Disoal Keras! Putusan PN Maros dan PT Makassar Digugat ke MA oleh Budiman S
  • Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
    Nasional20 Maret 2026
    Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • KPK Sita Aset Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas Ditahan
    Nasional13 Maret 2026
    KPK Sita Aset Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas Ditahan
  • Presiden Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS
    Nasional12 Maret 2026
    Presiden Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS
  • Di Hadapan KPK, Fadia Arafiq Berdalih Tak Paham Hukum karena Penyanyi Dangdut
    Nasional5 Maret 2026
    Di Hadapan KPK, Fadia Arafiq Berdalih Tak Paham Hukum karena Penyanyi Dangdut

Metropolitan

  • Kecewa, Budiman S Nilai PT Makassar “Bukan Wakil Tuhan, Melainkan Wakil Iblis”
    Metro15 April 2026
    Kecewa, Budiman S Nilai PT Makassar “Bukan Wakil Tuhan, Melainkan Wakil Iblis”
  • Demo Panas di Hertasning-Pettarani, KP-GRD Teriak Gulingkan Prabowo-Gibran
    Metro15 April 2026
    Demo Panas di Hertasning-Pettarani, KP-GRD Teriak ‘Gulingkan’ Prabowo-Gibran
  • Bau Busuk Proyek Incinerator Sulsel, FORMAHUM Seret Dugaan Korupsi ke Kejati!
    Metro7 April 2026
    Bau Busuk Proyek Incinerator Sulsel, FORMAHUM Seret Dugaan Korupsi ke Kejati!
  • Metro6 April 2026
    Kasus Oknum Bank Mandiri Meledak, GMMSH Kirim Surat Resmi ke Presiden RI
  • Metro22 Maret 2026
    Dua Saksi Sudah Diperiksa, SP2HP Kasus Oknum Bank Mandiri Belum Diterima Pelapor

Sorot

  • Anggaran MTQ Maros Diduga Bermasalah, LANTIK Kantongi Bukti Awal
    1
    Sorot15 April 2026
    Anggaran MTQ Maros Diduga Bermasalah, LANTIK Kantongi Bukti Awal
  • 2
    Sorot12 April 2026
    Mangkrak Tanpa Kepastian, Jembatan Vital Parepare–Sidrap Jadi Sorotan
  • 3
    Sorot12 April 2026
    Dugaan Anggaran MTQ Maros Disorot, LANTIK Siap Turun Aksi!
  • 4
    Sorot12 April 2026
    Mira Hayati Mau Dipindah, Dugaan Main Data Domisili Bikin Publik Geram!
  • 5
    Sorot11 April 2026
    Bobrok! Dapur MBG di Maros Beroperasi Tanpa Standar, Pengawasan Dipertanyakan
Panglima News
  • About Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright @2023 Panglima News All Rights Reserved