Loncat ke konten
Menu Mobile
Panglima News
  • Beranda
  • Nasional
    • Global
  • Metro
    • BPKAD Pemkot Makassar
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sorot
  • Pemkab Takalar
    • Sosmed
    • Indeks
    • Lainnya
Breaking News
Koalisi Pemuda Sulsel Desak Kasat Lantas Takalar Tindak Truk Tebu Diduga ODOL 8 Bulan Bayar Lancar, Kini Toyota Alphard Diduga Digadaikan, Berujung Laporan Polisi Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Dinilai Tak Mampu Menertibkan Puluhan Kendaraan Diduga Digelapkan, Pelapor Bongkar Dugaan Permainan Pelat Nomor Diduga Langgar Aturan, Bangunan SPPG di Takalar Disorot, Bupati Diminta Bertindak
Beranda Metro Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Gambar Gravatar
Panglima News
22 Desember 20226 Mei 2023
Produk kosmetik abal abal TW Olshop yang beredar luas di Makassar

Panglimanews.com – Peredaran kosmetik dan skincare abal-abal di Kota Makassar menjadi modus terselubung penjualan online

Meskipun BPOM sering melakukan sidak di toko-toko kosmetik, tetapi tetap saja masih bermunculan melalui sosial media

Bacaan Lainnya
  • Pamer Duit Segepok di Tengah Sorotan HB Diduga Tak Berizin, Owner Belum Tersentuh
  • Koar Berantas Kosmetik Merkuri, Fenny Frans Malah “Dirujak” Netizen di Media Sosial
  • Izin Dicabut, Krim Bermerkuri SW Glow’s Masih Dijual Bebas, BPOM Kecolongan?

Tren penyebaran kecantikan secara instan membuat banyak masyarakat menggunakan produk tanpa tahu keamanannya.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk yang diperjual-belikan banyak yang tidak memiliki label BPOM dan izin edar

Kosmetik tersebut, banyak dikonsumsi sebagian kaum wanita, untuk perawatan kulit. Namun, tidak banyak orang yang tahu, kalau produk yang dipakai bisa membahayakan kesehatan kulit.

Salah satu produk kosmetik abal-abal yang ditemukan yakni berupa cream pemutih. Bagian penutup cream tersebut hanya ada keterangan pemakaian malam dan siang

Ditelusuri lebih jauh, produk kosmetik ilegal itu milik seorang wanita berinisal TW. Produk tersebut di pasarkan melalui media online, menggunakan jasa kurir, dengan sistim pembayaran Cash on delivery (COD)

Tampilan body cream abal-abal tersebut berwarna putih polos tanpa brand. Tidak ada nomor notifikasi, izin edar Badan POM ataupun tanggal kedaluwarsa.

Sementara itu, owner kosmetik inisial TW Olshop yang dikonfirmasi mengaku bahwa memang belum ada BPOM-nya dan izin edar.

“Tidak ada pak, karena saya hanya order sedikit-sedikit, hanya 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket begitu” kata TW saat dihubungi melalui by phone, Kamis (22/12/2022)

Ditanya soal orderan 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket pendapatan dalam sebulan, TW hanya mengatakan hanya kadang-kadang tanpa menyebut angka pendapatan sebulan

Bahkan kata dia saat disinggung soal regulasi izin edar dan notifikasi BPOM, TW Olshop mengaku tidak ada dan tidak tahu

“Iye, tidak ada. Dan tidak tahu pak. Ini hanya bisnis kecil saja dan tidak ada kantor, nanti kalau ada orang yang mau order baru kita orderkan lagi begitu pak” ungkapnya

Sebelumnya media ini sudah terlebih dahulu membeli sampel produk sebagai alat bukti.

Pemesanan produk dilakukan via online beralamat di Jalan Pampang. Paket kosmetik diantarkan oleh kurir dan sistim pembayaran melalui COD

Sekedar diketahui, mengedarkan kosmestik tanpa izin dari BPOM, melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Karena mendistribusikan tanpa izin edar dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda atau Rp 1,5 M

Dan melanggar UU perlindungan konsumen No.8 Tahun1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar

 

(Tim)

Jual Kosmetik Abal-abalKosmetik IlegalKosmetik RacikanMarak di Media Sosial FacebookModus Terselubung Bisnis TW Olshop PampangSkincare Abal-abalTW Olshop
Sebarkan

Navigasi pos

Pos berikutnya Gangster Berulah, Payudara Bidan di Gowa Tertancap Busur

Pos terkait

  • Dua Partai, Satu Nama, Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Klarifikasi Putriana Hamda Dakka

    Dua Partai, Satu Nama, Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Klarifikasi Putriana Hamda Dakka

  • Geng Motor Bentrok dengan Warga di Makassar, Motor Trail Hangus Dibakar

    Geng Motor Bentrok dengan Warga di Makassar, Motor Trail Hangus Dibakar

  • Kapolres Sinjai Didesak Dicopot, KP-FRI Soroti Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal

    Kapolres Sinjai Didesak Dicopot, KP-FRI Soroti Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal

  • Ngaku Dihajar di Polres Bantaeng, Warga Jeneponto Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Polda Sulsel

    Ngaku Dihajar di Polres Bantaeng, Warga Jeneponto Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Polda Sulsel

  • Menang Praperadilan, Bahtiar Masih Dibayangi Penyidikan Ulang Kasus Korupsi Nanas

    Menang Praperadilan, Bahtiar Masih Dibayangi Penyidikan Ulang Kasus Korupsi Nanas

  • Kasasi Budiman S Resmi Bergulir di MA RI, Teregistrasi Nomor 3297/K/PDT/2026

    Kasasi Budiman S Resmi Bergulir di MA RI, Teregistrasi Nomor 3297/K/PDT/2026

Topik Populer

  • Pemkab Takalar
  • Takalar
  • Pj Bupati Takalar
  • Makassar
  • Sulsel

Nasional

  • Di Tengah Kasus Korupsi Batubara, Isu Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Beredar
    Nasional10 Juli 2026
    Di Tengah Kasus Korupsi Batubara, Isu Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Beredar
  • Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah
    Nasional8 Juli 2026
    Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah
  • Tak Bisa Diakses, Komdigi Resmi Takedown Video Amien Rais Bertajuk ‘Skandal Istana’
    Nasional4 Mei 2026
    Tak Bisa Diakses, Komdigi Resmi Takedown Video Amien Rais Bertajuk ‘Skandal Istana’
  • Disoal Keras! Putusan PN Maros dan PT Makassar Digugat ke MA oleh Budiman S
    Nasional13 April 2026
    Disoal Keras! Putusan PN Maros dan PT Makassar Digugat ke MA oleh Budiman S
  • Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
    Nasional20 Maret 2026
    Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Metropolitan

  • Dua Partai, Satu Nama, Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Klarifikasi Putriana Hamda Dakka
    Metro19 Juli 2026
    Dua Partai, Satu Nama, Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Klarifikasi Putriana Hamda Dakka
  • Geng Motor Bentrok dengan Warga di Makassar, Motor Trail Hangus Dibakar
    Metro18 Juli 2026
    Geng Motor Bentrok dengan Warga di Makassar, Motor Trail Hangus Dibakar
  • Kapolres Sinjai Didesak Dicopot, KP-FRI Soroti Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal
    Metro7 Juli 2026
    Kapolres Sinjai Didesak Dicopot, KP-FRI Soroti Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal
  • Ngaku Dihajar di Polres Bantaeng, Warga Jeneponto Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Polda Sulsel
    Metro5 Juli 2026
    Ngaku Dihajar di Polres Bantaeng, Warga Jeneponto Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Polda Sulsel
  • Menang Praperadilan, Bahtiar Masih Dibayangi Penyidikan Ulang Kasus Korupsi Nanas
    Metro2 Juli 2026
    Menang Praperadilan, Bahtiar Masih Dibayangi Penyidikan Ulang Kasus Korupsi Nanas

Sorot

  • 8 Bulan Bayar Lancar, Kini Toyota Alphard Diduga Digadaikan, Berujung Laporan Polisi
    1
    Sorot23 Juli 2026
    8 Bulan Bayar Lancar, Kini Toyota Alphard Diduga Digadaikan, Berujung Laporan Polisi
  • 2
    Sorot23 Juli 2026
    Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Dinilai Tak Mampu Menertibkan
  • 3
    Sorot22 Juli 2026
    Diduga Langgar Aturan, Bangunan SPPG di Takalar Disorot, Bupati Diminta Bertindak
  • 4
    Sorot21 Juli 2026
    Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng, Polisi, ASN dan Advokat
  • 5
    Sorot20 Juli 2026
    Diduga Tambang Ilegal Beroperasi di Sawah Produktif Takalar, Polda Sulsel Didesak Bertindak
Panglima News
  • About Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright @2023 Panglima News All Rights Reserved