Loncat ke konten
Menu Mobile
Panglima News
  • Beranda
  • Nasional
    • Global
  • Metro
    • BPKAD Pemkot Makassar
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sorot
  • Pemkab Takalar
    • Sosmed
    • Indeks
    • Lainnya
Breaking News
Polda Sulsel Sikat Jaringan Mafia BBM dan LPG Subsidi, Sejumlah Pelaku Diamankan Makassar Dilanda “Kiamat” Air Bersih, Seruan Lengser Menggema ke Balai Kota Kasat Narkoba Gowa Tantang Penuding, Sebut Nama Oknum dan Tunjukkan Buktinya Barembeng Digempur Ritel Diduga Ilegal, Nasib Puluhan IKM Terancam Jadi Korban Wanita Asal Selayar Tewas Tragis, Terduga Pelaku Mengaku, Namun Belum Ditahan
Beranda Metro Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Gambar Gravatar
Panglima News
22 Desember 20226 Mei 2023
Produk kosmetik abal abal TW Olshop yang beredar luas di Makassar

Panglimanews.com – Peredaran kosmetik dan skincare abal-abal di Kota Makassar menjadi modus terselubung penjualan online

Meskipun BPOM sering melakukan sidak di toko-toko kosmetik, tetapi tetap saja masih bermunculan melalui sosial media

Bacaan Lainnya
  • Koar Berantas Kosmetik Merkuri, Fenny Frans Malah “Dirujak” Netizen di Media Sosial
  • Izin Dicabut, Krim Bermerkuri SW Glow’s Masih Dijual Bebas, BPOM Kecolongan?
  • Tak Ada Penindakan, BPOM dan Polisi Diduga Lindungi Owner AJR Beauty

Tren penyebaran kecantikan secara instan membuat banyak masyarakat menggunakan produk tanpa tahu keamanannya.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk yang diperjual-belikan banyak yang tidak memiliki label BPOM dan izin edar

Kosmetik tersebut, banyak dikonsumsi sebagian kaum wanita, untuk perawatan kulit. Namun, tidak banyak orang yang tahu, kalau produk yang dipakai bisa membahayakan kesehatan kulit.

Salah satu produk kosmetik abal-abal yang ditemukan yakni berupa cream pemutih. Bagian penutup cream tersebut hanya ada keterangan pemakaian malam dan siang

Ditelusuri lebih jauh, produk kosmetik ilegal itu milik seorang wanita berinisal TW. Produk tersebut di pasarkan melalui media online, menggunakan jasa kurir, dengan sistim pembayaran Cash on delivery (COD)

Tampilan body cream abal-abal tersebut berwarna putih polos tanpa brand. Tidak ada nomor notifikasi, izin edar Badan POM ataupun tanggal kedaluwarsa.

Sementara itu, owner kosmetik inisial TW Olshop yang dikonfirmasi mengaku bahwa memang belum ada BPOM-nya dan izin edar.

“Tidak ada pak, karena saya hanya order sedikit-sedikit, hanya 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket begitu” kata TW saat dihubungi melalui by phone, Kamis (22/12/2022)

Ditanya soal orderan 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket pendapatan dalam sebulan, TW hanya mengatakan hanya kadang-kadang tanpa menyebut angka pendapatan sebulan

Bahkan kata dia saat disinggung soal regulasi izin edar dan notifikasi BPOM, TW Olshop mengaku tidak ada dan tidak tahu

“Iye, tidak ada. Dan tidak tahu pak. Ini hanya bisnis kecil saja dan tidak ada kantor, nanti kalau ada orang yang mau order baru kita orderkan lagi begitu pak” ungkapnya

Sebelumnya media ini sudah terlebih dahulu membeli sampel produk sebagai alat bukti.

Pemesanan produk dilakukan via online beralamat di Jalan Pampang. Paket kosmetik diantarkan oleh kurir dan sistim pembayaran melalui COD

Sekedar diketahui, mengedarkan kosmestik tanpa izin dari BPOM, melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Karena mendistribusikan tanpa izin edar dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda atau Rp 1,5 M

Dan melanggar UU perlindungan konsumen No.8 Tahun1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar

 

(Tim)

Jual Kosmetik Abal-abalKosmetik IlegalKosmetik RacikanMarak di Media Sosial FacebookModus Terselubung Bisnis TW Olshop PampangSkincare Abal-abalTW Olshop
Sebarkan

Navigasi pos

Pos berikutnya Gangster Berulah, Payudara Bidan di Gowa Tertancap Busur

Pos terkait

  • Makassar Dilanda “Kiamat” Air Bersih, Seruan Lengser Menggema ke Balai Kota

    Makassar Dilanda “Kiamat” Air Bersih, Seruan Lengser Menggema ke Balai Kota

  • Anna Margaretha Tempuh Jalur Hukum, Nama Baiknya Disebar dengan Cap “Wanted”

    Anna Margaretha Tempuh Jalur Hukum, Nama Baiknya Disebar dengan Cap “Wanted”

  • Tiga Sapi Tumbang di MaxOne Makassar, Ratusan Warga Pulang Bawa Daging Kurban

    Tiga Sapi Tumbang di MaxOne Makassar, Ratusan Warga Pulang Bawa Daging Kurban

  • Rekonstruksi Bongkar Kebohongan Pelaku, Korban Ternyata Tak Bawa Badik Saat Dihabisi di Kodingareng

    Rekonstruksi Bongkar Kebohongan Pelaku, Korban Ternyata Tak Bawa Badik Saat Dihabisi di Kodingareng

  • MaxOne Hotel Makassar Bikin Haru, Donor Darah Massal Jadi Penyelamat Banyak Nyawa

    MaxOne Hotel Makassar Bikin Haru, Donor Darah Massal Jadi Penyelamat Banyak Nyawa

  • Prabowo Subianto Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, dan Evaluasi Kejati

    Prabowo Subianto Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, dan Evaluasi Kejati

Topik Populer

  • Pemkab Takalar
  • Pj Bupati Takalar
  • Takalar
  • Makassar
  • Bupati Takalar

Nasional

  • Tak Bisa Diakses, Komdigi Resmi Takedown Video Amien Rais Bertajuk ‘Skandal Istana’
    Nasional4 Mei 2026
    Tak Bisa Diakses, Komdigi Resmi Takedown Video Amien Rais Bertajuk ‘Skandal Istana’
  • Disoal Keras! Putusan PN Maros dan PT Makassar Digugat ke MA oleh Budiman S
    Nasional13 April 2026
    Disoal Keras! Putusan PN Maros dan PT Makassar Digugat ke MA oleh Budiman S
  • Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
    Nasional20 Maret 2026
    Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • KPK Sita Aset Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas Ditahan
    Nasional13 Maret 2026
    KPK Sita Aset Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas Ditahan
  • Presiden Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS
    Nasional12 Maret 2026
    Presiden Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS

Metropolitan

  • Makassar Dilanda “Kiamat” Air Bersih, Seruan Lengser Menggema ke Balai Kota
    Metro1 Juni 2026
    Makassar Dilanda “Kiamat” Air Bersih, Seruan Lengser Menggema ke Balai Kota
  • Anna Margaretha Tempuh Jalur Hukum, Nama Baiknya Disebar dengan Cap “Wanted”
    Metro28 Mei 2026
    Anna Margaretha Tempuh Jalur Hukum, Nama Baiknya Disebar dengan Cap “Wanted”
  • Tiga Sapi Tumbang di MaxOne Makassar, Ratusan Warga Pulang Bawa Daging Kurban
    Metro27 Mei 2026
    Tiga Sapi Tumbang di MaxOne Makassar, Ratusan Warga Pulang Bawa Daging Kurban
  • Rekonstruksi Bongkar Kebohongan Pelaku, Korban Ternyata Tak Bawa Badik Saat Dihabisi di Kodingareng
    Metro24 Mei 2026
    Rekonstruksi Bongkar Kebohongan Pelaku, Korban Ternyata Tak Bawa Badik Saat Dihabisi di Kodingareng
  • MaxOne Hotel Makassar Bikin Haru, Donor Darah Massal Jadi Penyelamat Banyak Nyawa
    Metro13 Mei 2026
    MaxOne Hotel Makassar Bikin Haru, Donor Darah Massal Jadi Penyelamat Banyak Nyawa

Sorot

  • Dugaan Penimbunan Serobot Saluran Air, Warga Minta Aktivitas Segera Dihentikan
    1
    Sorot29 Mei 2026
    Dugaan Penimbunan Serobot Saluran Air, Warga Minta Aktivitas Segera Dihentikan
  • 2
    Sorot26 Mei 2026
    Narasi “Demo Anarkis” di Lapas Bollangi Diduga Jadi Tameng, Isu Narkoba Malah Tenggelam
  • 3
    Sorot22 Mei 2026
    Sengketa Lahan Memanas, Rahmat Hasan Terancam Dilaporkan Usai Tuding Pengurus BPI KPNPA RI
  • 4
    Sorot22 Mei 2026
    Tahkifal Mursalim Warning Aparat Soal Aktivitas Timbunan Tanah di Takalar
  • 5
    Sorot21 Mei 2026
    Sengkarut Izin Alfamart di Parepare, Dua Gerai Disetop, Satu ‘Diistimewakan’
Panglima News
  • About Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright @2023 Panglima News All Rights Reserved