MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

Panglimanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin, (16/10/2023).

Dalam sidang putusan yang dibacakan mulai pukul 11.00 WIB dan disiarkan langsung melalui channel youtube resmi MK, gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut, ditolak.

Bacaan Lainnya

Gugatan berkaitan dengan batas minimal usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU No.77 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi :

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dalam gugatan, pihak penggugat yakni sejumlah kader PSI, di antaranya Dedek Prayudi, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.  Namun gugatan tersebut ditolak MK.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Sementara Hakim Saldi Isra mengungkapkan, penentuan usia minimal capres dan cawapres menjadi ranah pembentuk UU.

“Dalam hal ini, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

 

 

Editor : Ian

Pos terkait