Panglimanews.com – Dugaan pungutan liar berkedok Paguyuban mencuat di SMP Negeri 13 Makassar, Sulawesi Selatan
Pihak sekolah diduga mengatasnamakan Paguyuban dengan dalih meminta sumbangan. Kuat dugaan sejumlah oknum berkonspirasi.
Dugaan konsipirasi tersebut bermula dengan adanya iuran yang ditujukan kepada sejumlah siswa dan siswi sebesar Rp 25 ribu.
Selain itu, sumbangan berupa seperti papan struktur organisasi, dispenser, orden, kipas anging, dan barang lainnya pun dilakukan.
Sumbangan tersebut bertarif. Berdasarkan data yang diperoleh, saldo akhir bulan April 2023 tercatat sebesar Rp 1 juta lebih.
Sedangkan untuk saldo akhir bulan Mei tercatat Rp 2 juta lebih. Barang yang diperoleh pun bukan sebagai inventaris sekolah.
Meski tak wajib, namun memberatkan sejumlah orangtua siswa. Namun demikian posisi paguyuban itu lembaga ilegal.
“Jadi kalau menghimpun dana harus disetop. Sumbangan apapun bentuknya tidak boleh meminta pada wali murid” ujar Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Makassar, sekaligus orangtua murid, Andis kepada media ini, Sabtu (24/6/2023)
Andis meminta paguyuban di SMP Negeri 13 Makassar tersebut harus dibubarkan. Sebab kata dia paguyuban sekolah itu justru dalang di balik pungutan liar
“Kami sudah berikan somasi pertama terkait permintaan klarifikasi namun Kepsek SMPN 13 Makassar diam. Anehnnya, Paguyuban masuk anging” ungkap Andis.
Dalam somasi pertama, kata Andis pihak Kepsek tidak memberikan jawaban. Malah kata dia ada oknum yang mengatasnamakan dirinya ketua Paguyuban.
“Kuat dugaan kami bahwa Kepsek bermain di balik layar, bisa jadi dia bekerjasama dengan ketua Paguyuban. Hal itu terungkap dari somasi yang kami berikan namun tidak dijawabnya, ” ucapnya.
Andis mempertanyakan mengapa dalam somasi yang ditujukan di Kepsek SMPN 13 Makassar, malah ketua Paguyuban yang harus pasang badan, termasuk mengedarkan list iuran bahkan sampai dana sumbangan pun dikelolah oleh Paguyuban.
Terlebih lagi kata dia bahwa Paguyuban berdalih demi kenyamanan anak siswa dan siswi, lalu kemana Dana BOS Sekolah ?
“Kami pun menduga kuat Paguyuban dijadikannya kedok untuk melegalkan sejumlah aksi pungli di SMPN 13 Makassar” kata Andis
Andis juga meminta Kadisdik Kota Makassar jangan tutup mata, telinga atau pun bungkam 1000 kata. Paguyuban ini harus dibubarkan, lembaga ilegal ini hanya modus para oknum pungli, semuanya terkoneksi, terstruktur secara sistematis.
“Praktik pungli berkedok paguyuban ini harus dihentikan mencoreng wajah pendidikan. Dan kami akan laporkan oknum oknum tersebut unuk memberi efek jera agar tidak ada kejadian serupa terjadi di kemudian hari” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi Paguyuban dan pihak sekolah terkait soal dugaan pungli yang marak belakangan ini.
Editor : Ian