Kredit Fiktif BUMN: Polda Sulsel Sita Rp1,7 Miliar, Tiga Terlapor Dibidik

Kredit Fiktif BUMN: Polda Sulsel Sita Rp1,7 Miliar, Tiga Terlapor Dibidik
Kredit Fiktif BUMN: Polda Sulsel Sita Rp1,7 Miliar, Tiga Terlapor Dibidik

Panglimanews.com— Polda Sulsel berhasil mengungkap skandal korupsi besar yang melibatkan kredit fiktif dari salah satu bank BUMN kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM), dengan total dana yang dicairkan mencapai Rp120 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa modus operandi yang digunakan dalam pencairan kredit tersebut sangat licik dan melibatkan manipulasi data keuangan.

Bacaan Lainnya

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/8/2024), menjelaskan bahwa kredit fiktif ini diajukan dengan menggunakan data yang tidak valid serta manipulasi nilai gaji pokok karyawan.

“Proses pengajuan dan pencairan kredit ini sama sekali tidak mengikuti prinsip kehati-hatian perbankan. Ada pelanggaran serius dalam prosedur analisis kredit yang seharusnya dijalankan oleh pihak bank,” ujar Irjen Andi Rian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp120 miliar tersebut diduga kuat telah ditransfer ke rekening koperasi yang kemudian dibagi-bagikan ke beberapa rekening pribadi.

Penyidik menduga bahwa tindakan ini dilakukan dengan sengaja untuk mengaburkan jejak aliran dana.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, Polda Sulsel telah memeriksa 154 saksi yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk pegawai bank, pengurus koperasi, serta anggota koperasi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga orang terlapor berinisial MN, RF, dan RAM saat ini sedang diperiksa secara intensif terkait dugaan keterlibatan mereka dalam skandal ini.

Tidak hanya itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,7 miliar, perangkat elektronik, serta beberapa kendaraan mewah yang diduga dibeli dari hasil aliran dana kredit fiktif tersebut.

“Penyidikan akan terus kami gencarkan hingga semua pihak yang terlibat dalam skandal ini berhasil diungkap dan dimintai pertanggungjawaban. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp55 miliar, dan kami berkomitmen untuk mengejar setiap pelaku hingga tuntas,” tegas Irjen Andi Rian.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor perbankan dan koperasi yang telah merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Polda Sulsel berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait