Kapolres Gowa Minta Maaf dan Sesalkan Ulah Banpol yang Perkosa Siswi SMA

Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak

Panglimanews.com – Pria inisial AB (37) yang diketahui bekerja sebagai Petugas banpol di Polres Gowa kini telah ditahan.

AB ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Akibat ulah AB, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, meminta maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.

“Selaku Kapolres Gowa saya menyesalkan dan menyayangkan peristiwa ini. Saya pun mohon maaf,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Reonald mengatakan peristiwa pemerkosaan terjadi di posko unit lapangan Jatanras Satreskrim Polres Gowa, yang berada di area Terminal Cappa Bungayya, Pallangga, merupakan kelalaian anggotanya.

Sebab petugas meninggalkan korban yang seharusnya dalam pengawasan kepolisian.

“Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan investigasi dan perintahkan segera proses disiplin serta hukuman yang setimpal terhadap petugas yang lalai itu,” ucapnya.

Kapolres tidak menyebut berapa anggota Jatanras yang diperiksa. Tetapi, ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh atas peristiwa kelalaian ini.

“Sekali lagi saya berjanji akan evaluasi itu, serta memperbaiki agar personel tak lalai lagi,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Siswi SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban rudapaksa oleh petugas bantuan polisi (banpol).

Kasus pemerkosaan ini bermula saat korban berboncengan tiga dengan temannya mengendarai sepeda motor.

Korban lalu diberhentikan oleh polisi yang berpatroli lalu lintas karena berboncengan bertiga.

Ketiganya pun ditelikung polisi dan dibawa ke Polres Gowa, pada Minggu (29/10/2023)

Pria inisial AB (37) yang diketahui bekerja sebagai Petugas banpol di Polres Gowa juga ikut dalam rombongan polisi yang berpatroli itu.

Bahkan AB sempat mengaku sebagai polisi. Ketiga korban pun dibawa ke Posko Tim Jatanras Polres Gowa sekira pukul 04.00 Wita.

“Di mobil polisi, korban mulai dilecehkan. Sesampainya di posko, korban ke toilet. Di situ, ia diperkosa,” kata kuasa hukum korban, Ananda Eka Saputra, kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Korban diperkosa oleh AB saat masih dalam pengawasan kepolisian. Korban baru dilepas polisi pada pukul 12.00 Wita, siang.

“Usai pulang ke rumah, korban cerita ke orang tuanya,” ucapnya.

Tak terima anaknya diperkosa, orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa.

 

 

Editor : Ian

Pos terkait