Panglimanews.com– K.Daeng Sila, seorang warga Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi korban penipuan dan resmi melaporkan inisial HA, seorang Oknum pegawai Kemenag Takalar, ke Mapolres Takalar pada Kamis, 27 Maret 2024.
Kejadian bermula pada tahun 2017, ketika K.Daeng Sila bersama suaminya, Dg Sunggu, dan saudara iparnya, Dg Sayang, ditawari paket umroh oleh HA.
Dengan janji manis, HA menawarkan paket umroh senilai Rp16.500.000 per orang. Ketiganya pun setuju dan langsung membayar total Rp56.500.000.
HA datang ke rumah kami dan menawarkan paket umroh. Karena kami setuju, kami pun membayar.
“Saya dan suami membayar 40 juta, dan saudara ipar saya membayar 16,5 juta.” Ungkap K daeng sila
Namun, sayangnya, perjalanan umroh yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Merasa dipermainkan, K.Daeng Sila akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi karena HA tidak mau mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh media, HA mengakui bahwa dirinya memang mengambil uang dari ketiga korban untuk membayar paket umroh pada tahun 2017.
Namun, ia beralasan bahwa uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang pribadinya yang telah ia bayarkan terlebih dahulu ke Abutour.
“Saya adalah agen Abutour. Setelah mendapatkan calon jamaah, saya harus memesan paket terlebih dahulu dengan uang pribadi saya. Ketika Abutour mengalami masalah pada tahun 2018, saya menggunakan uang jamaah untuk menggantikan uang saya,” jelas HA.
HA bahkan mengklaim bahwa kasus ini sudah selesai dan aman di Polres Takalar, karena pada tahun 2019, ada jamaah lain yang melaporkan kasus serupa namun kemudian kasus tersebut dianggap selesai.
Namun, K.Daeng Sila membantah pernyataan HA dan menegaskan bahwa tidak pernah ada pemanggilan dari Polres Takalar terkait kasus ini.
“Bagaimana bisa kasus ini dianggap selesai atau aman, siapa yang melaporkan?” tegasnya.
Dengan penuh harapan, K.Daeng Sila meminta agar laporannya di Polres Takalar segera ditindaklanjuti dan HA diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semoga laporan saya di Polres Takalar segera ditindaklanjuti dan H.Awaluddin diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya.
Editor : Dento