Panglimanews.com — Kasus sengketa tanah yang melibatkan BS semakin menarik perhatian publik. BS telah mengajukan gugatan terhadap Polres Maros dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, dengan tuduhan adanya kesalahan dalam penyidikan dan dugaan persekongkolan jahat yang merugikan dirinya secara materiil dan immateriil.
Menurut BS, laporan yang diajukannya sebenarnya tidak diabaikan oleh pihak berwenang, namun fakta-fakta hukumnya yang diabaikan.
Ia mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Maros tidak profesional dan penuh dengan kekeliruan, yang berdampak negatif pada penanganan kasusnya.
BS menyoroti bahwa terlapor, H. Muhamad dan kawan-kawan, telah beberapa kali disomasi agar tidak melakukan tindakan melawan hukum terkait pembangunan pondasi di tanah yang disengketakan. Namun, somasi tersebut diabaikan oleh terlapor.
Selain itu, BS merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses pengukuran pengembalian batas tanah, padahal tanah tersebut adalah miliknya yang sah setelah dibeli dari Abdul Kadir.
Lebih lanjut, BS mengungkapkan keheranannya karena Abdul Kadir, meskipun telah menjual tanahnya, masih terlibat aktif dalam proses pengembalian batas tanah.
Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai adanya konspirasi yang lebih besar.
Kronologi Kasus Penyerobotan Tanah
Kasus ini bermula pada tanggal 9 Juni 2022, ketika tanah milik BS diduga diserobot oleh H. Muhamad dan kawan-kawan. BS telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan oleh terlapor.
Akhirnya, pada tanggal 20 Juni 2022, BS melaporkan kasus ini ke Polres Maros dengan Nomor LP.178/V/2022/SPKT POLRES MAROS.
Proses hukum berjalan lambat, dan pada tanggal 24 Oktober 2022, pihak terlapor melakukan pengembalian batas tanah berdasarkan sertifikat yang dimiliki sejak tahun 2013.
BS memprotes pengembalian batas tersebut karena mengikuti versi terlapor, bukan berdasarkan sertifikat yang sah atas namanya.
Meski kasus ini sedang dalam proses hukum, pihak terlapor tetap melanjutkan kegiatannya di tanah yang disengketakan.
Pada tanggal 22 November 2022, terlapor bahkan menebangi tanaman di lokasi tersebut, meskipun sudah ada teguran dari aparat agar tidak melakukan kegiatan apapun di tanah yang sedang berproses hukum.
Hingga saat ini, saksi kunci dalam kasus ini, Sarbini, belum diperiksa oleh penyidik.
BS menegaskan bahwa pemeriksaan saksi kunci sangat penting untuk membuktikan keabsahan sertifikat tanah yang diterbitkan atas nama Sarbini pada tahun 2013.
Sertifikat tersebut diduga palsu karena terdapat perbedaan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat dan gambar situasi.
BS juga mempertanyakan dasar penerbitan SP2HP oleh Polres Maros yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan kepada terlapor.
Ia menduga adanya konspirasi yang bertujuan untuk menjatuhkannya secara hukum.
Dengan semakin mendekatnya sidang perdana pada tanggal 8 Agustus 2024, ketegangan antara BS, Polres Maros, dan BPN Maros semakin meningkat.
Publik berharap kasus ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Darwis
Follo Berita Panglimanews.com di Google news