Panglimanews.com– Aliansi Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH), yang terdiri dari gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mendesak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk bertanggung jawab atas dugaan manipulasi data tingkat tinggi, intimidasi terhadap keluarga korban, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketua Aliansi GMMSH, Herman, menjelaskan bahwa secara struktur hukum, Bank Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mayoritas saham dimiliki Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN.
Selain itu, bank tersebut juga merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BMRI.
Sebagai institusi keuangan milik negara, kata Herman, Bank Mandiri wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan data nasabah.
“Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak privasi dan keamanan warga negara,” tegas Herman kepada awak media, Selasa (24/3/2026).
Ia mengungkapkan, korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Selain itu, korban juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.
Dalam gugatan tersebut, korban menuntut ganti rugi sebesar Rp500 miliar atas kerugian yang diduga timbul akibat pelanggaran tersebut.
Aliansi GMMSH menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Bank Mandiri.
Mereka mendesak agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan independen tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ini dan memastikan keadilan bagi korban. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara,” lanjut Herman.
Aliansi juga menegaskan bahwa penerapan UU Pelindungan Data Pribadi harus dilakukan secara serius, terutama oleh lembaga besar yang mengelola data masyarakat dalam jumlah besar, seperti sektor perbankan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar masih berada pada tahap awal dan berpotensi berlanjut ke tahap pembuktian apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi.
Editor : Darwis






