Panglimanews.com- Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 74.924.05 Jatia, Kabupaten Bantaeng, kini mengarah pada persoalan yang lebih serius dari sekadar kejahatan ekonomi.
Kasus ini menyeret dugaan konflik kepentingan, pembiaran sistematis, hingga potensi pelanggaran kode etik aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Federasi Rakyat Indonesia (FRI) secara terbuka mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan serta PT Pertamina untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Bantaeng, serta seorang pegawai SPBU berinisial AR.
Ketua Umum FRI, Sulla, menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut bukan insiden sporadis, melainkan indikasi praktik terstruktur yang diduga berlangsung lama tanpa penindakan berarti dari aparat berwenang.
“Kalau praktik ini berjalan bertahun-tahun dan tidak tersentuh hukum, pertanyaannya sederhana: siapa yang melindungi?” ujar Sulla. Kamis (29/1/2026)
Menurutnya, pola distribusi Pertalite di SPBU 74.924.05 Jatia menunjukkan kejanggalan serius.
Pengambilan BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken diduga berlangsung terbuka, berulang, dan tanpa hambatan, meski jelas bertentangan dengan regulasi penyaluran BBM bersubsidi.
Situasi ini dinilai berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Pasal 13 huruf b dan c, anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan serta bertindak tidak profesional yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat institusi. Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf b secara tegas mewajibkan aparat menghindari konflik kepentingan.
Indikasi benturan kepentingan kian menguat setelah muncul informasi bahwa SPBU 74.924.05 Jatia diduga dimiliki oleh keluarga seorang oknum anggota Polres Bantaeng yang bertugas di Unit Tipiter—unit yang justru memiliki kewenangan langsung mengawasi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Jika aparat yang bertugas mengawasi justru memiliki relasi kepentingan dengan objek pengawasan, maka netralitas hukum patut dipertanyakan,” tegas Sulla.
FRI juga menilai telah terjadi kegagalan pengawasan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Regulasi tersebut mewajibkan pengawasan berjenjang terhadap setiap aktivitas dalam lingkup kewenangan kepolisian.
Namun dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan.
Lebih jauh, dugaan pembiaran ini dinilai bertentangan dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketika praktik ilegal berlangsung terbuka tanpa proses hukum, maka integritas penegakan hukum dipertaruhkan.
Di lapangan, FRI mengungkap dugaan adanya aktor utama bernama Amir, warga Bangkengbuki, yang disebut mengendalikan pengambilan BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang sopir mobil pikap asal Tombolo yang mengaku secara rutin mengangkut hingga 1.050 liter Pertalite dalam sekali angkut.
Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui batas kewajaran konsumsi dan mengindikasikan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial.
Praktik ini secara terang melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan.
Namun, saat dimintai klarifikasi, Kanit Tipiter Polres Bantaeng, Ipda Al Arsan, hanya mengirimkan dua nomor rekomendasi, yakni 561 dan 562, yang disebut berlaku hingga 22 Januari 2026.
Tidak ada penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan rekomendasi tersebut, siapa yang mengawasi pelaksanaannya, serta berapa batas maksimal volume BBM subsidi yang diperbolehkan.
Bagi FRI, sikap tertutup ini memperkuat dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Dalam etik Polri, pembiaran adalah pelanggaran. Ketika praktik ilegal diketahui namun tidak ditindak, itu bukan kelalaian biasa, melainkan persoalan etik dan institusional,” kata Sulla.
FRI pun mendesak Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan independen, termasuk menelusuri dugaan konflik kepentingan serta potensi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh pejabat aktif di Polres Bantaeng.
“Jika ini benar, maka masalahnya bukan pada satu atau dua orang, melainkan pada integritas institusi. Publik berhak tahu siapa bermain dan siapa membiarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan, saat dikonfirmasi hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina dan Polres Bantaeng belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik mafia BBM bersubsidi maupun dugaan konflik kepentingan aparat kepolisian tersebut.
Bersambung..
(Tim)






